DI tengah rencana Pemerintah kota (Pemkot) Bogor yang sedang menata transportasinya dengan sejumlah program dan kegiatan, kini Pemerintah Kota Bogor dipusingkan dengan keberadaan angkutan online yang marak di Kota Bogor. Sampai-sampai orang nomor satu di Kota Bogor itu berniat melarang beredarnya angkutan online.
Banyaknya aduan dari pengusaha angkutan kota (angkot) tentang penghasilan yang berkurang, membuat Walikota Bogor Bima Arya kewalahan. Ditambah dengan menurunnya penghasilan dari Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Transpakuan.
Bima Arya mengatakan, keberadaan angkutan online berpengaruh kepada program rerouting yang telah digagasnya. Namun, belakangan angkutan online justru tumbuh di Kota Bogor hingga kerap membuat lalu lintas acak-acakan.
Belum lama ini, Bima justru mengusir kerumunan pengemudi ojek online yang mangkal di badan jalan.
“Kita itu mau arahkan agar angkot jadi feeder sedangkan bus di tengah kota. Bukan angkutan online seperti saat ini,” ujarnya kepada Metropolitan.
Untuk itu, Bima berani mengultimatum agar pengusaha angkutan online mau mengikuti aturan daerah. Namun, rencana pertemuannya dengan empat perusahaan angkutan online itu belum direspons.
“Kita bisa saja melarangnya (beroperasi, red),” kata Bima.
Ia pun membeberkan, keberadaan angkutan online kerap membuat pengusaha angkot merugi. Begitu juga dengan PDJT yang mengeluhkan haltenya diisi para pengemudi angkutan online.
“Kita ingin memaksimalkan fungsi shelter. Nah kalau sekarang shelter dijadikan tempat ngetem semua gimana, jadi semuanya harus sesuai dengan konsep kita. Dan kehadirannya sejauh ini banyak laporan menggangu karena megurangi pendapatan angkutan umum kita,” paparnya.
Bima mengaku ingin langsung bertemu dengan pemilik perusahaan angkutan online tersebut dan ia ingin mengetahui konsep yang digagasnya seperti apa dan proses perizinannya gimana. Setelah itu ia pun akan langsung mengeluarkan konsep sekaligus kebijakan dengan tindakan tegas. “Bila perlu kita buat per walinya dan tidak menutup kemungkinan keberadaan angkutan online ini dilarang di Kota Bogor,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat untuk mendatangi perusahaan ojek online tersebut. Pembatasan ojek online juga akan dilakukan terutama untuk tempat ngetem yang digunakan terutama shelter yang ada di Kota Bogor. “Kita sudah bersurat dengan perusahaan ojek online untuk melakukan koordinasi. Walikota ingin ngobrol dengan perusahaan ojek online tersebut tentang pengaruhnya terhadap transportasi di Kota Bogor,” jelasnya.
Untuk saat ini pihaknya memang belum bisa melarang keberadaan angkutan online di Kota Bogor tersebut. Sebab, angkutan online tidak terdaftar di Kemenhub sehingga sulit membuat pihaknya untuk melakukan tindakan. “Maraknya angkutan online memang berpengaruh terhadap pendapatan sopir angkot dan PDJT. Tetapi juga masyarakat sudah cerdas memilih transportasi yang cepat dan lebih murah dibandingkan dengan menggunakan angkot hingga dua kali untuk satu tujuan,” tuturnya.
Jika akan menindak angkutan online yang mangkal sembarangan di shelter-shelter yang ada di Kota Bogor, Dishub pun sudah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota. Sehingga jika nantinya angkutan online pun bisa ditindak tegas. “Dengan begitu kan bisa ditindak juga angkutan online ini,” ungkapnya.
Bersamaan dengan munculnya pelarangan itu, juga berhembus kabar soal rencana pengemudi Go-Jek yang akan melaporkan perusahaannya ke Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini didampingi LBH Jakarta, pengemudi Go-Jek mendesak agar kepolisian mengusut dugaan penggelapan hubungan kerja yang dilakukan PT GO-Jek Indonesia.