METROPOLITAN – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua orang pengedar obat-obatan terlarang. TPN berhasil menyita ribuan pil dari kedua tersangka tersebut. Pil-pil tersebut diduga biasa dijual ke anak sekolah dan anak jalanan dengan harga murah.
Infomasi yang dihumpun Metropolitan, TPN mendapatkan informasi bahwa salah satu Toko obat dan kosmetik di Jalan Tumenggung Wiradireja Tanah Baru Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, sering ramai dikunjungi anak sekolah dan anak-anak jalan, TPN pun melakukan pengintaian. Terbukti ada ribuan pil di dalam toko tersebut yang dijaga oleh ML (32) warga Aceh.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti KD mengatakan, sebelum pihaknya mendatangi toko obat dan kosmetik tersebut, pihaknya sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Sejumlah saksi telah diperiksa di samping adanya penyitaan ribuan pil hexymer dan tramadol di toko tersebut. “Awalnya kita menanyakan kepada ML tentang legalitas toko tersebut menjual obat-obatan, namun karena tidak bisa menunjukan kita melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan ribuan pil,” ujarnya kepada Metropolitan.
TPN mengamankan 29 ribu pil hexymer yang dikemas dalam 29 botol, 15 ribu pil tramadol dalam 15 botol, 1.185 pil trihexpenidyl, 36 pil tramadol, 40 butir pil riklona, 90 butir pil alfazolam, 480 butir pil tramadol dalam 80 plastik klip dan 1.040 hexymer dalam 130 plastik klip.
Sementara itu ketika melakukan pemeriksaan kepada ML, tak lama ada salah seorang temannya datang. Diketahui temannya juga merupakan salah satu pedagang obat-obatan. Setelah diinterogasi teman ML yang berinisal MM mengatakan, obat-obat itu masih disimpan di rumah kontrakannya di kawasan Sukaraja. Pil-pil itu disimpan di langit-langit rumah. Di antaranya, sebanyak 9.700 butir pil trihexyphenidyl, 100 butir alprazolam, 3.000 butir tramadol dan 72.000 butir Hexymer.
TPN juga saat ini sedang melakukan pengembangan atas penemuan ribuan pil terlarang tersebut dan saat ini pihaknya masih mencari penyuplai barang tersebut. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari dua tersangka ini TPN mengamankan, 102.040 pil hexymer, 18.840 pil tramadol, 10.885 pil trihexyphenidyl, 40 butir riklona dan 190 pil alprazolam.
Kedua tersangka pun terjerat pasal 196 nomor 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 Ayat (2), Pasal 62 nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) sub huruf 1e KUH Pidana.
(mam/c/feb/dit)