Minggu, 21 Desember 2025

Sadis! Siswi Bogor Bunuh Bayi di Kaleng

- Sabtu, 18 Februari 2017 | 09:22 WIB

HUBUNGAN terlarang dua sejoli berujung petaka. DN siswi SMK Bogor ketahuan hamil di luar nikah. Sampai-sam­pai untuk menutupi aibnya, DN tega membunuh darah dagingnya sendiri di kaleng usai melahirkan.

Di toilet rumahnya, DN meninggalkan jasad bayi yang baru dilahirkannya. Tak hanya meninggalkannya dalam kondisi kaku, DN juga berusaha menghabisi nyawa sang bayi dengan mema­sukkan kepala buah hatinya ke dalam kaleng cat berisi air. Tak sampai di situ, bayi mungilnya juga berulang kali dicelupkan ke dalam bak hingga akhirnya tewas. Jasadnya ditinggalkan begitu saja di dalam ember.

DN melakukan aksinya pada 3 Januari 2017 lalu di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Mekarwangi, Ke­camatan Tanahsareal, Kota Bogor. Jasad bayi tersebut, ditemukan setelah seorang tetangga DNA curiga ketika melihat darah yang tercecer di belakang rumah.

Setelah ditelusuri, darah tersebut mengarah ke sebuah ember bekas cat yang ada di dalam kamar mandi. Saat itulah, terungkap bayi tersebut adalah bayi dari DNA.

“Saat itu, pihak keluarga langsung mengubur bayi itu di sekitar rumahnya,” ungkap Ka­polresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Sejak saat itu, kasus temuan jasad bayi laki-laki itu terus menjadi perbincangan warga. Hingga akhirnya, seorang warga melapor ke pihak ke­polisian satu minggu setelah jasad tersebut ditemukan.

“Warga yang curiga kemudi­an lapor ke pihak kita, diduga bayi tersebut sengaja dibunuh. Kita kembangkan kasusnya, kita periksa DNA dan dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya,” kata Kombes Suyudi.

Pasca melakukan otopsi akhirnya semua kejadian pun terbongkar. Kepala polisi DN mengaku awalnya tidak men­getahui sedang hamil. Sampai akhirnya ia merasa mulas dan melahirkan sendiri di kamar mandinya saat tidak ada ke­luarganya di rumah.

Meski begitu, ia mengaku jika sebelumnya DN telah dis­etubuhi lelaki yang dikenalnya lewat media sosial. Adalah SD (24) pemuda yang baru dike­nalnya sempat mencekoki DN dengan miras sampai akhirnya hubungan terlarang itu pun terjadi dan berujung petaka pada kehidupan DN.

“Dia mengaku dipaksa me­layani nafsu bejadnya SD tersebut sampai DN tersebut hamil,” ujarnya kepada Met­ropolitan.

Sejak kejadian itu, DN me­mutus hubungan dengan SD. Sampai akhirnya, DN melahir­kan anak hasil dari hubungan­nya bersama SD. Bahkan, DN berhasil menutupi kehami­lannya dari orang tua. Meski akhirnya semua terkuak.

Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas SD pria yang telah menyetubuhi DN hingga hamil. Namun sayangnya pihak kepolisian tidak bisa menangkap SD karena tidak ada aduan dari DN. Dan atas perbuatannya tersebut DN dijerat pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 308 KUHP, Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 16 tahun penjara. “Tentunya kami juga memper­timbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur dan unsur yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan itu ter­jadi,” paparnya.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menjelaskan, awalnya kejadian tersebut karena ada laporan kepada pihaknya tentang dugaan pembunuhan ke­pada bayi DN yang baru lahir, sehingga ia pun melakukan otopsi kepada jenazah bayi tersebut. “Dari pemeriksaan saksi-saksi, bayi tersebut di­bunuh karena DN merasa malu dan takut kepada ke­luarganya yang terpandang di kampungnya,” katanya.

(mam/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X