METROPOLITAN – Keberadaan angkutan online hingga kini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Sampai-sampai Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) kebanjiran aduan dari banyak pihak soal keluhan atas operasional angkutan online.
Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf mengatakan, pemerintah harus mengatur regulasi untuk keberadaan angkutan online. Sebab, masuknya kendaraan seperti Grab, Uber dan Go-Jek memicu terbentuknya persaingan yang tidak sehat atau predatory pricing. “Kita mendorong pemerintah mengakomodasi bisnis platform dan jangan menghambat perusahaan dan pemain baru berinvestasi. Namun, setiap perusahaan yang hadir hendaknya juga mengikuti aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada,” ujarnya kepada Metropolitan.
Predatory pricing sendiri menurutnya adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Tujuannya tak lain untuk menyingkirkan pesaing. “Setelah pengusaha angkutan yang lama gulung tikar maka mereka akan memberlakukan tarif normal dan tidak sama seperti sebelumnya,” terangnya.
KPPU pun telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, karena informasi yang didapatkan bahwa perusahaan angkutan online ini tidak membayar pajak langsung kepada negara.
Syarkawi Rauf mengaku kini pihaknya akan terus mengawasi angkutan online baik Grab, Uber dan Go-Car khususnya terkait tarif yang diberlakukan. Seharusnya, kata Syarkawi Rauf, angkutan online tidak boleh beroperasi di Indonesia tanpa pengawasan ketat dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Menurutnya, operator taksi online harus benar-benar diawasi agar tidak merugikan konsumen. “Nah terus terang ini kan merugikan konsumen sehingga operator taksi online harus benar-benar diawasi,” tandasnya.
(mam/b/feb/dit)