METROPOLITAN - Seorang pelajar Bogor Ovi Chandra (17) hanya bisa pasrah setelah digerebek anggota Polsek Tanahsareal di kos-kosannya. Berlokasi di Kampung Gunung Geulis, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Chandra ditangkap karena jadi pelaku tabrak lari Anggota Reskrim Polsek Tanahsareal Aiptu Yaman Sujana.
Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan, Chandra diketahui merupakan warga Jalan Hutan Panjang III, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Diamankan karena yang bersangkutan diduga menjadi pelaku tabrak lari anggota Polsek Tanahsareal,” jelasnya.
Saat penangkapan, Chandra tak bisa berkutik. Ia hanya pasrah digelandang ke Mapolsek Tanahsareal. Pelaku tabrak lari juga kedapatan membawa satu bungkus kecil narkotika jenis ganja di dalam dompetnya.
Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang distributor di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. “Pelaku juga mengakui telah mengonsumsi ganja tersebut dengan teman kostnya sebelum dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Dengan dasar itu, ditambahkan Condro, yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, Pasal 360 Ayat 1, Ayat 2 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang luka berat. “Kita mengenakan dua pasal sekaligus untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
(rez/b/ feb/dit)