Senin, 22 Desember 2025

Heboh ! Tiga Gereja di Parungpanjang

- Selasa, 7 Maret 2017 | 08:44 WIB

Tiga gereja di Kecamatan Parungpan­jang jadi perbincangan hangat. Di anta­ranya Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ketiganya disoal lan­taran menggunakan bangunan tempat tinggal sebagai rumah ibadah.

Camat Parungpanjang Edi Mulyana mengatakan, bangunan gereja itu ditolak warga karena bangunan yang dijadikan tempat ibadah berada di tengah pemukiman warga, tepatnya di Perumahan Griya Parungpanjang.

“Awalnya itu rumah, namun lama-lama setiap minggu banyak tamu datang dari luar perumahan yang ternyata beribadah di rumah tersebut,” kata Edi.

Sayangnya, pemilik rumah tidak meminta izin kepada warga sekitar atas pengalihan bangunan dari tempat tinggal menjadi rumah ibadah. Hal ini yang akhirnya menimbulkan reaksi warga hingga muncul aksi protes dan penolakan. Lewat spanduk yang dipasang, warga meminta kegiatan di ketiga gereja itu dihentikan.

“Pada 2014 lalu pun diprotes warga dan sempat ada kes­epakatan untuk menghentikan kegiatan namun mereka sendiri yang melanggar,” ujar Edi.

Camat Edi menegaskan, kasus ini sedang ditangani Pemerintah Kabupaten Bo­gor. “Masalah ini sedang di­kaji (Forum Kerukunan Umat Beragama) FKUB, ditambah lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja atau tempat iba­dah pun yang mengeluarkan adalah bupati, makanya seka­rang sedang dikaji,” kata dia.

Sementara, spanduk-span­duk bertuliskan penolakan terhadap keberadaan gereja yang selama ini dipasang di wilayah perumahan itu mulai diturunkan petugas Satuan Polisi Pamongpraja Kabu­paten Bogor.

“Kami selalu berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak terprovokasi masalah ini, karena jika sudah masuk SARA, masalah bisa lebih besar, “ kata Kabid Dalops Satpol PP Kabu­paten Bogor, Asnan Sugandha.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana kegiatan penyegelan tempat ibadah (gereja) oleh pihak Sat­pol PP baik tingkat kecamatan (kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor. “Bukan hanya di Parungpanjang tapi di Kabupaten Bogor sampai saat ini tidak ada tempat iba­dah yang disegel,” kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, memastikan tidak akan melakukan penyegelan terhadap tiga gereja di Keca­matan Parungpanjang, meski rumah ibadah tersebut tidak memiliki IMB.

“Sampai saat ini kami belum ada kegiatan penyegelan dan penutupan,” kata Agus.

Meski gereja tersebut tidak memiliki IMB, pihaknya tidak serta-merta menyegel atau menghentikan kegiatannya. “Karena ini berhubungan den­gan rumah ibadah, maka kami akan koordinasi terlebih da­hulu dengan FKUB Kabupaten Bogor,” ucap Agus.

Agus mengakui, pihaknya mendapat informasi dari Ke­camatan Parungpanjang yang mengatakan ada warga yang keberatan dan penolakan ter­hadap keberadaan bangunan gereja yang berlangsung sejak tahun 2000. “Tapi perma­salahan tersebut menjadi ke­wenangan FKUB,” kata Agus.

Terpisah, Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat mengakui jika tiga gereja di Parungpanjang tidak memiliki IMB. Namun, kata Efendi, selama ini tak pernah ada yang menyoalkan surat IMB itu. Menurut Effendi, gangguan muncul pada No­vember 2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X