Menanggapi hal itu, Lurah Kedung Badak Maulana Yusuf mengaku tak bisa berbuat apa-apa jika berbicara mengenai relokasi untuk warganya. Sebab, kewenangan relokasi tersebut berada di Pemkot Bogor. “Kalau mindahin kita tidak punya kewenangan, apalagi sampai ganti rugi,” kata Yusuf.
Ia hanya berharap masyarakat tak menempati atau membuat rumah baru di kawasan tersebut. Karena, lahan di sekitar itu merupakan milik Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung- Cisdane, yang sewaktu-waktu bisa mereka gunakan. “Sebaiknya jika sudah punya rejeki mending cari rumah yang lebih aman, kita juga akan bantu melalui pelatihan kegiatan pekerjaan untuk mereka,” tutupnya. (rez/d/ feb/dit)