Senin, 22 Desember 2025

37 Tahun Hidup Menantang Maut

- Selasa, 7 Maret 2017 | 08:49 WIB

Menanggapi hal itu, Lurah Kedung Badak Maulana Yusuf mengaku tak bisa berbuat apa-apa jika berbicara menge­nai relokasi untuk warganya. Sebab, kewenangan relokasi tersebut berada di Pemkot Bo­gor. “Kalau mindahin kita tidak punya kewenangan, apalagi sampai ganti rugi,” kata Yusuf.

Ia hanya berharap ma­syarakat tak menempati atau membuat rumah baru di kawasan tersebut. Karena, la­han di sekitar itu merupakan milik Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung- Cisdane, yang sewaktu-wak­tu bisa mereka gunakan. “Sebaiknya jika sudah punya rejeki mending cari rumah yang lebih aman, kita juga akan bantu melalui pelatihan kegiatan pekerjaan untuk mereka,” tutupnya. (rez/d/ feb/dit)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X