METROPOLITAN - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Dua terdakwa merupakan mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keduanya didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Setidaknya ada 38 orang yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengungkap secara rinci pihak yang turut terlibat dengan jumlah mencapai 70 orang. Apalagi dengan sikap dua terdakwa yang kooperatif dalam pengungkapan skandal besar kasus korupsi ini. KPK, disebut Febri, juga menganggap Sugiharto dan Irman memiliki relasi yang signifikan.
“Relasi dari kedua terdakwa ini yang paling signifikan adalah relasinya dengan para pimpinan fraksi, pimpinan banggar, maupun pimpinan lain di Komisi II,” ujarnya.
Ia menyebut ke-70 orang itu akan dimintai keterangannya satu per satu dalam persidangan. “Lima korporasi yang diduga menerima. Karena mulai dari unsur pimpinan banggar (badan anggaran), pimpinan fraksi, dua kapoksi (kepala kelompok fraksi), anggota komisi II dan panitia pengadaan. Mereka menerima sejumlah uang menurut porsi posisinya masing-masing,” jelas Febri.
KPK terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Terkait siapa yang menangani, Febri menyatakan itu menjadi strategi pengungkapan.
“Prinsipnya kami akan kembangkan ini. Tak berhenti di dua terdakwa. Persoalan siapa yang menangani, itu menjadi persoalan kedua terkait strategi pengungkapan,” urai dia.
Atas kasus yang mencuat itu, muncul nama-nama besar di dakwaan kasus korupsi e-KTP. Beberapa orang telah diperiksa KPK karena diduga menerima aliran uang proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Semua legislator, pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa KPK membantah menerima aliran korupsi e-KTP. Termasuk di antaranya Yasonna Laoly, Gamawan Fauzi, Ganja Pranowo, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Setya Novanto dan sejumlah nama lainnya.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan keduanya, nama Novanto turut disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP.
“Bahwa yang disampaikan saudara (Muhammad) Nazarudin tentang pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sepeser pun,” kata Novanto.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), Irman disebut mengantongi Rp2.371.250.000 dan USD877.700 serta SGD6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD3.473.830.
“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ucap jaksa KPK.
(de/feb/dit)