METROPOLITAN - IPF, remaja asal Desa Sukamantri Kabupaten Bogor direnggut kesuciannya oleh pamannya sendiri, BRS (56). Sisiwi kelas XI yang selama ini tinggal bersama pamannya di Bekasi, harus melayani nafsu sang paman beserta sepupunya, DD (22).
Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pelaku kekerasan seksual. “Pelaku
kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar. Menurutnya, setelah kedua pelaku dilaporkan korban, keduanya sudah tidak berada di kontrakannya yang terletak di wilayah Kelurahan Telukpucung, Bekasi Utara.
Hero menjelaskan, peristiwa pemerkosaan di bawah umur itu bermula saat korban berinisial IPF diambil asuh pelaku BRS yang merupakan paman korban. Orang tua korban yang tinggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor , menyerahkan korban kepada pamannya yang tinggal di Kampung Bulakasri, Bekasi Utara, sejak 2006.
Saat korban duduk di kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mencabuli korban pertama kali atau sekitar 2010 lalu. “Setiap malam, pelaku yang merupakan pamannya melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Selain di rumah pelaku, kata dia, ternyata korban juga disetubuhi pelaku di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengaku melakukan hal itu sambil mengancam korban. “Kalau kamu nggak mau, nanti saya pukul,” kata Hero menirukan ucapan pelaku BRS.
Pada 2014, anak pelaku bernama Dicky Darmawan (DD) mengetahui aksi ayahnya, BRS. Bukannya melarang perbuata n ayahnya, DD malah ikut menyetubuhi korban. DD melakukan hal dengan membujuk rayu korban agar menuruti keinginan pelaku. “DD sering menyetubuhi korban,” tegasnya.
Setelah merasa jenuh dan tak ingin lagi menjadi korban pelecehan seksual, korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru di sekolah yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi yang memimpin penangkapan ini berhasil membekuk pelaku di Jakarta Utara, tepatnya di Gang Saloon Cilincing, Jakarta Utara. “Kedua pelaku bersembunyi dari kejaran petugas yang kami sebar,” katanya.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.
(sin/feb/run)