METROPOLITAN - Pencurian dengan modus pecah kaca masih marak terjadi. Baru-baru ini, polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dua pelaku AH dan BD ditangkap di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan Maret 2017.
Selama ini keduanya kerap beraksi di kawasan Depok dan Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan bahwa kedua pelaku biasa melakukan kejahatan dengan menggunakan busi.
“Kemudian barang di dalam kendaraan diambil dan dibawa kabur,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3).
Terkait kronologis, ia menyampaikan bahwa kejadian terjadi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, 24 Februari 2017 lalu. Peristiwa tersebut tertangkap CCTV dan terdeteksi terdapat dua pelaku menggunakan sepeda motor.
Pelaku AH berperan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang. Kemudian BD berperan sebagai kapten dan memantau situasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut terungkap. Sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan berhasil diamankan meskipun telah dijual,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku diketahui langsung pulang ke kampungnya di Sumatra Selatan. Beberapa waktu kemudian kedua pelaku kembali ke Jakarta dan sepertinya berniat melakukan kembali aksinya.
Sebelum sempat melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(kps/feb/dit)