A alias Ita (35) tak bisa berkutik lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi). Polres Bogor menetapkan mantan kepala urusan kesejahteraan rakyat (kaur kesra) Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong itu setelah mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) percepatan ganti rugi pembangunan jalan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Ita warga Kampung Pasirkuda, RT 02/03, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor itu mengaku-ngaku sebagai korlap yang dibentuk Desa Watesjaya. Kepada warga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol, ia mengaku bisa membantu mempercepat pengurusan proses ganti rugi.
Tak hanya itu, perempuan yang hanya berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu menjanjikan bisa menaikkan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan serta tanaman warga yang terkena dampak lintasan proyek pembangunan Tol Bocimi. “Pelaku mengaku sebagai korlap percepatan ganti rugi,” kata Yusri.
Dalam menjalankan modusnya, lanjut Yusri, pelaku juga meyakinkan kepada warga jika mengurus sendiri akan sulit karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan jika memakai jasanya, warga hanya akan terima beres. Namun, dengan konsekuensi warga penerima ganti rugi diharuskan menyerahkan uang sebesar sepuluh persen dari nilai ganti rugi. “Di situ pelaku meminta warga penerima ganti rugi memberi komisi sepuluh persen dengan alasan uang itu untuk biaya administrasi, korlap, pihak desa serta kecamatan,” ucap dia.
Namun, pada kenyataannya pihak Desa Watesjaya tak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap yang dimaksud pelaku. Dalam proses pemberian ganti rugi pun diketahui tak dipungut biaya apa pun atau gratis. Bahkan, harga yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tak pernah berubah. “Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah menerima uang dari 25 orang dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka dan tunai dengan total Rp169.870.000,” imbuhnya.
Yusri menuturkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan surat laporan polisi Nomor: LP/B/300/II/2017/JBR/RES BGR, tanggal 24 Februari 2017. “Paling lama empat tahun penjara,” tutur dia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain satu lembar laporan transaksi rekening BRI, empat bundel lembar laporan transaksi rekening BRI, dua berkas dokumen asli data validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang bagi warga Desa Watesjaya (penerima ganti rugi bangunan yang berada di atas tanah milik PJKA, red).
Kemudian surat pernyataan kades Watesjaya beserta lampiran identitas warga penerima ganti rugi serta laporan hasil pendataan dan penilaian bangunan milik warga Desa Watesjaya yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor. “Itu barang bukti yang kita amankan dari para saksi, termasuk dari staf BPN selaku tim P2T.
Sedangkan dari pelaku diamankan satu bundel lembar laporan transaksi rekening BRI per tanggal 16 Februari 2017,” terangnya.
Sementara itu, kasus pungli ini tidak berdampak pada proyek pembangunan Tol Bocimi. Pantauan di lapangan, proses perencanaan pembangunan jalan tol sejak 1987 lalu itu masih berlangsung. Secara keseluruhan, konstruksi Tol Bocimi masih 6,8 persen dengan progres pembebasan lahannya baru menyentuh 28,23 persen. Data 22 Maret lalu, realisasi konstruksi seksi I sudah 39,94 persen dari rencana semula 36,23 persen dengan progres lahan terbebas 99,9 persen.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna, pembangunan Tol Bocimi masih terkendala beberapa hal, termasuk musim hujan yang terus mengguyur beberapa wilayah di Jawa Barat belakangan ini. ”Tol Bocimi jalan terus, cuma hujannya saja yang jadi masalah dan membuat target konstruksi menjadi sedikit meleset,” tuturnya.
Untuk tiga seksi lainnya yakni seksi II Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, seksi III Cibadak-Sukabumi Barat dengan panjang 13,7 kilometer dan seksi IV Sukabumi Barat-Sukabumi Timur sepanjang 13,05 kilometer masih belum menunjukkan perkembangan berarti. ”Pembebasan lahannya saja masih nol persen. Seksi I Jalan Tol Bocimi kami targetkan bisa dilalui pada akhir Desember 2017,” sebut Herry.
(rez/c/kps/els/run)