Artis sensasional Nikita Mirzani lagi-lagi terseret masalah hukum. Namanya sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus kekerasan terhadap asisten Julia Perez. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menjelaskan alasan pihaknya menetapkan artis peran NikiSelatan AKBP Budi Hermanto ta Mirzani sebagai tersangka.
Sebagai informasi, asisten Julia Perez Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.
“Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan,” ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Penetapan itu berdasarkan aturan hukum Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menyebut seseorang bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi.
“Lalu adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Budi.
Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Tak hanya Nikita, Polres Jakarta Selatan juga meningkatkan status seorang rekannya, Dave, menjadi tersangka.
Penyanyi dangdut Julia Perez atau yang akrab disapa Jupe, bersyukur bintang film Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka.
Rasa syukur Jupe disampaikan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
“Jupe bilang ‘Alhamdulillah keadilan dan kebenaran bisa dibuktikan’. Apalagi setiap proses pemeriksaan saksi-saksi dan juga sampai konfrontir juga rekonstruksi di TKP, Jupe selalu hadir mengikuti proses perkembangannya,” kata Sandy Arifin.
Ia menambahkan, Jupe berterima kasih terhadap kinerja kepolisian yang profesional mengungkap kebenaran dari kasus Lucky.
“Dikarenakan telah terungkapnya pelaku yang diduga terlibat pada kasus pemukulan terhadap asistennya (Luki),” ucapnya.
Sandy melanjutkan, Jupe menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk meneruskan proses hukum terhadap Nikita Mirzani hingga ke persidangan. “Karena sudah berlanjutnya kasus ini, intinya menyerahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak berwenang dan menyerahkan keputusan lanjut atau tidaknya proses hukum ini ke meja hijau,” ujar Sandy Arifin.
(tib/ feb/dit/py