METROPOLITAN – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka yang kedapatan menyimpan ganja di rumahnya yang berlokasi di Perumahan BNR Blok Arga Nirwana Blok 1 No. 23 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Firman alias Jipang (30) dan Muhamad Rizal (34) keduanya ditahan setelah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediamannya.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini berawal dari informasi warga soal seringnya penghuni rumah, Jipang, menerima tamu. Warga yang curiga akhirnya melaporkan kejanggalannya terhadap rumah mewah yang jadi sarang transaksi narkoba.
Sampai akhirnya polisi berhasil membekuk dua tersangka dengan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 15,24 gram, 15 paket ganja dan satu linting ganja dengan berat 53,19 gram.
Barang bukti sabu ditemukan di tempat tidur tersangka. Sedangkan, satu paket ganja disembunyikan dalam bungkus rokok berwarna cokelat.
Dari hasil interogasi, rupanya pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah Muhammad Rizal (34) yang berlokasi di Perum Gunung Geulis Blok A No. 5 RT 05/02 Kelurahan dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Kasatnarkoba Polres Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh.
“Iya benar, besok saja sekalian ekspos,” singkat Yuni.
(yos/b/feb/dit)