Senin, 22 Desember 2025

Acak-acak PKL Jadi Tradisi Pemkot Tiap Bulan

- Rabu, 5 April 2017 | 11:03 WIB

METROPOLITAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota lagi-lagi mengacak-acak pengendara mobil nakal sekaligus PKL yang mangkal di jalan protokol. Aksi ini dilakukan petugas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim). Seperti di Jalan Pajajaran, Jalan Otista, MA Salmun, Dewi Sartika.

Dari penertiban itu, pemerintah kota (pemkot) me­nyita gerobak dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat buka di trotoar dan badan jalan. Tidak sampai di situ, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah helm para pengendara sepeda motor yang mempersempit dan menyulitparkir di trotoar sehingga kan pejalan kaki.­

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, upaya penert­iban ini jadi tradisi rutin tiap bulan. Selain sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, langkah itu juga diam­bil Pemkot Bogor untuk men­sterilkan kawasan-kawasan terlarang bagi PKL dan ojek online. “Semua ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan memberikan kenyamanan untuk warga. Karena warga Bogor berhak mendapat­kan kenyamanan di kotanya sendiri,” ujarnya.

Pemkot Bogor akan rutin melakukan penertiban se­bulan sekali dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggarnya dan tentu memberikan ke­nyamanan lebih kepada warga lain yang menggunakan fasili­tas publik. “Setelah ditertibkan PKL akan selalu ada kembali dan untuk antisipasinya kita razia rutin para PKL ini apalagi sekarang sudah ada tenaga tambahan,” terangnya.

Selain berhasil mengamank­an sejumlah gerobak dan lapak PKL serta helm, petugas gabungan juga mengemp­iskan dan menggembok be­berapa kendaraan roda empat yang parkir liar di kawasan sekitar stasiun.

“Mereka ini kebiasaan parkir di bibir jalan dan mengaki­batkan kemacetan, maka itu kita gembok bannya. Dan jika mereka akan mengambil mer­eka harus datang ke kantor,” papar Kadishub Kota Bogor Rakhawati.

(mam/b/feb/dit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X