Senin, 22 Desember 2025

Tidur Di Rumah Pacar, Penodong Sadis Tol Jagorawi Digerebek

- Kamis, 13 April 2017 | 08:58 WIB

METROPOLITAN - Julian Daniel Saragih alias Batak (25) dan Hermanto alias Mantong (19) tak bisa berkutik lagi setelah diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (12/4) dinihari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir angkutan online di Jalan Tol Jagorawi KM 36, Kecamatan Babakanmadang pada Selasa (11/4). Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku. “Dalam kurun waktu 18 jam kita berhasil mengamankan keduanya di daerah Jaksel. Salah satunya ditangkap saat tertidur dengan pacarnya. Keduanya ditangkap pada pukul 02:00 WIB,” kata Dicky di Mako Polres Bogor, kemarin pagi. Menurut Dicky, setelah melakukan perampasan kedua tersangka langsung membawa kendaraan Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nopol F 1807 FV ke kediamannya yang berlokasi di Jaksel. Pelaku pun sempat menawarkan hasil curiannya kepada rekan-rekannya yang dikenal para tersangka. “Sempet ditawarin, namun tidak laku, makanya mereka pake-pake dulu aja kendaraannya,” ucap dia. Dicky menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, pemilik ide awal aksi perampasan ini tercetus dari pelaku berinisial JD. Tak hanya itu, keduanya diketahui pernah melakukan perbuatan penodongan sebanyak lima kali, dua kali di Taman Mini dan tiga kali di daerah Bintaro, Jakarta. “Inisiasi perampasan ini awalnya dari pelaku berinisial JD, sehingga mereka berdua mengatur strategi bersama-sama,” jelasnya. Atas perbuatannya, sambung dia, kedua tersangka disanksikan sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun barangbukti yang berhasil diamankan dari pelaku. Di antaranya, satu unit roda empat milik korban, dua unit handphone, satu buah dus handphone, satu buah dompet berwarna cokelat, satu buat tas selempang serta satu buah golok berwarna hitam. “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. Golok yang kita amankan juga masih ada darahnya,” tuturnya. Di sisi lain, Dicky mengimbau para penyedia jasa online lebih waspada terhadap pengguna jasanya. Karena, kasus tindak pencurian terhadap angkutan online belakangan ini kerap terjadi. “Sebaiknya terus mewaspadai keselamatan diri sendiri,” imbau Dicky. Namun demikian, diyakinkannya, sehebat apapun pelaku melakukan tindak pencurian, lambat laut mereka akan tertangkap juga. Karena, saat ini pihak kepolisian tak hanya menindak para pelaku, melainkan turut memutus mata rantai atau penyuplai barang rampasan tersebut. “Artinya tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Insya Allah cepat atau lambat para pelaku tertangkap juga,” tutupnya. (rez/c/feb/dit)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X