METROPOLITAN - Tiga bulan sudah masa hukuman untuk lima santri yang ikut merusak markas Sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bogor. Kelima bocah di bawah umur itu pun dikembalikan kepada orang tuanya, kemarin.
Suasana haru bercampur bahagia terlihat saat kelimanya akan diserahkan kembali ke masing-masing orang tuanya. Penyerahan yang dihadiri aparat kepolisian, perwakilan dari Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Cileungsi dan perwakilan dari Pondok Pesantren Nurul Taqwa Al Hasanah berjalan pada pukul 09:30 WIB.
Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, kelima santri itu sebelumnya telah mengikuti pembinaan di BRSMP Cileungsi sejak 16 Januari 2017. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada orang tua soal status santrinya. “Itu tergantung orang tua, apakah mau kembali ke pesantren atau bagaimana. Yang jelas kelimanya dibawa ke rumah orang tua masing-masing,” ujarnya.
Sekadar diketahui, penangkapan kelima santri ini bermula saat kelimanya beserta tujuh santri lain yang dipimpin gurunya dari Pesantren Nurul Taqwa Al Hasanah melakukan perusakan terhadap Sekretariat GMBI Kabupaten Bogor pada Jumat (13/1) dini hari. Dari hasil bukti permulaan yang cukup, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini berdasarkan surat LP/B118/I/2017/JBR/Res Bgr dengan persangkaan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
Setelah itu, penyidik Polres Bogor melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melaksanakan diversi terhadap anak dengan hasil melakukan rehabilitasi terhadap tersangka di bawah umur, Senin (16/1). Sementara tujuh tersangka lainnya yang sudah dewasa, saat ini masih dalam persidangan di PN Cibinong.
(rez/b/feb/run)