METROPOLITAN - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan bahwa terdakwa Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.bersalah. Jaksa menuntut Ahok
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP. Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” ujar JPU Ali Mukartono dalam persidangan.
Namun, terdakwa Ahok enggan mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum. “Kamu tanya pengacara lah, nggak ngerti aku,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4). Kepada awak media, Ahok mengatakan, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi(pembelaan, red), pekan depan. “Nanti baca pleidoi saja,” ucap Ahok.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa terlalu ringan. Padahal, jaksa telah membuktikan dakwaan Pasal 156a dan 156 terkait penodaan agama dan golongan. Menurutnya, semestinya terdakwa dihukum lebih berat karena kasus ini bukan hanya terkait soal penodaan agama dan kitab suci umat Islam, melainkan keutuhan NKRI.
“Semestinya dalam tindak pidana kasus ini 156a dan 156. Itu dalam konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinnekaan, mestinya hukumannya harus lebih berat. Karena taruhannya NKRI, bukan hanya agama saja,” terangnya.
Bersamaan dengan sidang Ahok, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga memastikan akan menutup pusat prostitusi papan atas Hotel Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Sandi, dia dan pasanganya, calon Gubernur Anies Baswedan, akan memenuhi janji saat nanti resmi menjabat Oktober mendatang. “Saya jamin itu pasti (menutup Hotel Alexis, red) dilakukan. Itu menjadi prioritas kami,” ujar Sandiaga di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Sejumlah janji yang pernah dilontarkan Anies-Sandi memang langsung menjadi sorotan publik usai hasil quick qount atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menempatkan pasangan ini sebagai pemenang Pilkada. Mulai dari rumah Dp 0 persen, KJP plus hingga menutup tempat prostitusi Alexis. “Buat kami, sesuatu yang sudah terucap akan diukur dengan aksi nyata,” kata dia.
Anies-Sandi sebelumnya berjanji menutup Hotel Alexis. Janji itu pertama kali dilontarkan Anies saat debat yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta pada 13 Januari 2017. Saat itu, Anies sempat melontarkan sindiran terkait rajinnya Pemprov DKI Jakarta menggusur, sementara tidak untuk tempat prostitusi.
Untuk urusan pengusuran tegas, tetapi urusan prostitusi Alexis lemah,” kata Anies.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto, tidak meragukan janji Anies-Sandi untuk menutup Alexis. Menurutnya, keberadaan Alexis memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab, diduga kuat dijadikan pusat prostitusi terselubung. “Mari kita tunggu saja karena saya yakin Anies-Sandi akan merealisasikan janjinya menutup Alexis,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh koran ini, tempat hiburan malam Alexis yang berkedok hotel merupakan lokasi prostitusi kelas atas. Para wanita penghibur di Alexis bahkan bukan hanya berasal dari dalam negeri, namun juga dari jaringan wanita penghibur internasional. Berdasarkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di lantai 7 Hotel Alexis adalah surga dunia.