Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Bus Maut Siap-siap Dipidana

- Selasa, 25 April 2017 | 08:58 WIB

METROPOLITAN - Pasca kecelakaan beruntun di tan­jakan Selarong, polisi akan memanggil pemilik Perusa­haan Otobus (PO) HS Trans­port yang telah menyebabkan empat tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, Sabtu (22/4).

Hari ini, rencananya tim dari Korlantas Polri bakal ikut melakukan olah Tempat Ke­jadian Perkara (TKP) dengan alat yang lebih canggih. “Iya, besok bakal olah TKP lagi bersama Mabes Polri dengan alat yang lebih canggih lagi,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik PO HS Transport. Bagaimanapun juga, kata Hasby, pemiliknya harus ikut bertanggung jawab dengan kejadian yang meli­batkan armadanya. “Kita akan memeriksa pengelola PO HS Transport terkait kejadian ke­marin,” kata AKP Hasby.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 315 KUHP disebutkan bahwa pemilik kendaraan ikut bertanggung jawab dengan kondisi armadanya.

Hasil pemeriksaan tim ahli dari Mabes Polri, sementara ditemukan sejumlah penye­bab bus yang dikemudikan Bambang Hernowo (51) berta­brakan dengan kendaraan di depannya. Ternyata, bus yang mengangkut puluhan pen­umpang itu mengalami keru­sakan di bagian perseneling.

“Ada temuan roda gigi perseneling yang rusak, yaitu gigi dua dan satu. Kita bisa asumsikan, kondisi rem bus tersebut tidak baik sehingga sopir menggunakan persenel­ing untuk membantu pen­gereman,” ujar AKP Hasby. Ia juga menambahkan, bus HS Transport juga tak dilengkapi rem tangan. “Kondisi kampas rem juga tidak baik,” katanya.

Kondisi kampas rem yang tipis, kata AKP Hasby, menye­babkan pengereman tidak maksimal. “Tidak ideal untuk digunakan, apalagi mengang­kut banyak penumpang,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjutnya, me­nyebabkan bus gagal melaku­kan pengereman saat melintas di jalan menurun. Dari hasil pemeriksaan, dapat diketahui bahwa bus buatan tahun 1997 itu kurang mendapat perawatan dari pemilik dan terkesan dipaksakan berja­lan. “Nanti akan kita terus kembangkan dan melakukan pemeriksaan secepatnya ter­hadap pemilik PO bus. Jika benar ditemukan kelalaian, bisa dipidanakan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga men­cium indikasi pemalsuan buku kir. “Karena bukunya tidak berlaku dan diindikasikan palsu. Tidak terdaftar di Tu­lungagung,” ucap dia.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea H Poelo­engan ikut mendukung agar pemilik PO bus ikut dipidan­akan. Sebab kecelakaan ini tak hanya sekali terjadi, melain­kan sudah berulang. “Sudah selayaknya perusahaan bus dimintai pertanggungjawaban hukum pidana juga, tidak hanya keperdataan atau per­izinan saja. Perlu dicek apakah mereka sudah melaksanakan kewajiban hukum masing-masing atau lalai, bahkan belum,” ujar Andrea.

Bahkan, menurutnya, pe­jabat yang menerbitkan ke­layakan jalan bus juga perlu bertanggung jawab. “Perlu diperdalam juga penyelidikan/penyidikannya, apakah terjadi dugaan korupsi seperti suap atau gratifikasi dalam pener­bitan izin kelayakannya,” kata Andrea.

Jika unsur dan alat bukti terpenuhi atas keterlibatan ketidaklayakan bus tersebut yang menjadi tanggung jawab mereka, maka bisa juga ditu­rutsertakan berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

“Sehingga tidak hanya sopir yang terkena jerat pidana, dengan harapan timbul efek jera bagi perusahaan mau­pun pejabat yang mener­bitkan kelayakan jalan bagi transportasi umum. Sehingga, keselamatan menaiki ang­kutan umum lebih terjamin,” tutupnya.

(tib/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X