METROPOLITAN - Pasca kecelakaan beruntun di tanjakan Selarong, polisi akan memanggil pemilik Perusahaan Otobus (PO) HS Transport yang telah menyebabkan empat tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, Sabtu (22/4).
Hari ini, rencananya tim dari Korlantas Polri bakal ikut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan alat yang lebih canggih. “Iya, besok bakal olah TKP lagi bersama Mabes Polri dengan alat yang lebih canggih lagi,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik PO HS Transport. Bagaimanapun juga, kata Hasby, pemiliknya harus ikut bertanggung jawab dengan kejadian yang melibatkan armadanya. “Kita akan memeriksa pengelola PO HS Transport terkait kejadian kemarin,” kata AKP Hasby.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 315 KUHP disebutkan bahwa pemilik kendaraan ikut bertanggung jawab dengan kondisi armadanya.
Hasil pemeriksaan tim ahli dari Mabes Polri, sementara ditemukan sejumlah penyebab bus yang dikemudikan Bambang Hernowo (51) bertabrakan dengan kendaraan di depannya. Ternyata, bus yang mengangkut puluhan penumpang itu mengalami kerusakan di bagian perseneling.
“Ada temuan roda gigi perseneling yang rusak, yaitu gigi dua dan satu. Kita bisa asumsikan, kondisi rem bus tersebut tidak baik sehingga sopir menggunakan perseneling untuk membantu pengereman,” ujar AKP Hasby. Ia juga menambahkan, bus HS Transport juga tak dilengkapi rem tangan. “Kondisi kampas rem juga tidak baik,” katanya.
Kondisi kampas rem yang tipis, kata AKP Hasby, menyebabkan pengereman tidak maksimal. “Tidak ideal untuk digunakan, apalagi mengangkut banyak penumpang,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan bus gagal melakukan pengereman saat melintas di jalan menurun. Dari hasil pemeriksaan, dapat diketahui bahwa bus buatan tahun 1997 itu kurang mendapat perawatan dari pemilik dan terkesan dipaksakan berjalan. “Nanti akan kita terus kembangkan dan melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap pemilik PO bus. Jika benar ditemukan kelalaian, bisa dipidanakan,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga mencium indikasi pemalsuan buku kir. “Karena bukunya tidak berlaku dan diindikasikan palsu. Tidak terdaftar di Tulungagung,” ucap dia.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan ikut mendukung agar pemilik PO bus ikut dipidanakan. Sebab kecelakaan ini tak hanya sekali terjadi, melainkan sudah berulang. “Sudah selayaknya perusahaan bus dimintai pertanggungjawaban hukum pidana juga, tidak hanya keperdataan atau perizinan saja. Perlu dicek apakah mereka sudah melaksanakan kewajiban hukum masing-masing atau lalai, bahkan belum,” ujar Andrea.
Bahkan, menurutnya, pejabat yang menerbitkan kelayakan jalan bus juga perlu bertanggung jawab. “Perlu diperdalam juga penyelidikan/penyidikannya, apakah terjadi dugaan korupsi seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin kelayakannya,” kata Andrea.
Jika unsur dan alat bukti terpenuhi atas keterlibatan ketidaklayakan bus tersebut yang menjadi tanggung jawab mereka, maka bisa juga diturutsertakan berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
“Sehingga tidak hanya sopir yang terkena jerat pidana, dengan harapan timbul efek jera bagi perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan kelayakan jalan bagi transportasi umum. Sehingga, keselamatan menaiki angkutan umum lebih terjamin,” tutupnya.
(tib/feb/run)