Senin, 22 Desember 2025

Dendam Kesumat Berujung Maut di Cibinong

- Selasa, 2 Mei 2017 | 08:54 WIB

METROPOLITAN- Dendam kesumat membuat ES gelap mata hingga tega menghabisi saudaranya sendiri, Mugiono (30). Tak terima disebut pencuri, ES nekat membunuh korban yang masih satu kantor. Sebuah linggis pun melayang di kepalanya hingga tubuh Mugiono bersimbah darah dan meregang nyawa.

Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap pegawai garmen PT Rima Sentul berawal dari adanya laporan pihak keluarga yang merasa ada yang janggal dari kematiannya.

Sampai akhirnya polisi melakukan penyelidikan yang terkuak jika ES pembunuh Mugiono. Kepada polisi pelaku mengaku dendam karena

dituduh menjadi pelaku pencurian satu unit handphone di tempat kerjanya. Sampai akhirnya pelaku terpaksa diberhentikan.

Karena masih kesal, pelaku akhirnya membuat janji dengan korban.

Setelah berada di kontrakan korban, pelaku menunggu korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan menghantamkan linggis ke leher korban.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi motif bales dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh mencuri sehingga berujung pelaku dipecat,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Tak sampai disitu, sambung Dicky, setelah yakin korban telah meninggal dunia, pelaku lalu menggasak satu unit motor merk Yamaha Vixion nopol F 2290 IE dan HP jenis Samsung J5 milik korban. “Pengakuan sementara kepada penyidik, pelaku membawa kabur barang korban dengan niat akan diuangkan. Namun, sebelum motor dan HP korban dijual, pelaku lebih dulu ditangkap,” ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dicky, pelaku dikenakanan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 340 KUPH, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. “Tapi ini masih dalam tahap awal. Kami akan lakukan gelar perkara dulu untuk mengetahui Pasal apa yang bisa dikenakana untuk pelaku,” imbuhnya.

Dirinya menghimbau, karena pembunuhan itu hukumannya berat, mudah-mudahan dari kasus ini dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat bahwa melakukan pembunuhan dan pencurian dengan menggunanakan tindakan kekerasan itu merupakan perilaku yang biadab dan dilarang oleh hukum maupun agama. “Pelaku bisa diganjar hukuman berat. Ini juga semoga jadi pelajaran untuk masyarakat dan semua pihak agar tidak melakukan hal tersebut,” himbau dia.

Sebelumnya, jasad korban baru ditemukan keluarganya pada Sabtu (22/4) sekitar 16:00 WIB. Pihak keluarga yang curiga tentang kematian korban secara tak wajar, lalu melapor ke polisi. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti petunjuk di lokasi, mengarah kepada pelaku ES. Pelaku kemudian ditangkap sekitar 20:00 WIB pada Jumat (28/4) malam. “Tidak membutuhkan waktu lama kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya,” tutupnya.

(rez/c/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X