Senin, 22 Desember 2025

Kanan 2 Meter , Kiri 2 Meter

- Selasa, 2 Mei 2017 | 09:22 WIB

Tabrakan maut di Jalur Ciloto-Puncak Minggu (30/4) lalu menambah panjang tragedi mengerikan di kawasan tersebut. Dua pekan berturut-turut, sudah 16 nyawa melayang. Tak heran jika akhirnya Bupati Bogor Nurhayanti dipanggil Presiden RI Joko Widodo ke Istana untuk mencari solusi menekan angka kecelakaan di jalur tengkorak.

Jalur Puncak jadi sorotan semua mata. Ini menyusul insiden tabrakan yang dua kali terjadi selama libur panjang. Seluruh jajaran pemerintah mulai dari daerah, provinsi dan pusat pun turun tangan menindaklanjuti kecelakan yang sudah banyak makan korban.

Akibat insiden berdarah di jalan raya puncak, Bupati Bogor Nurhayanti harus menghadap Presiden Jokowi.

Iya ibu dipanggil pak presiden. Pak Jokowi menugaskan ke Kementrian supaya memperlebar jalan puncak dua meter ke kanan dan dua meter kiri,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar.

Namun demikian, Adang mengaku belum mengetahui kapan pelaksanaan pelebaran ini akan dilakukan Pemerintah Pusat. Sebab, persoalan di Puncak masih dibahas jajarannya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sekarang (kemarin) sedang dibahas di Bappeda. Kalau pelaksanaan tidak tahu, kita mempersiapkan kajiannya dulu,” ucap dia.

Nantinya, pemerinta daerah akan menyediakan pos khusus guna mengecek kelayakan kendaraan yang akan melaju ke arah puncak. Ini sesuai hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Polers Bogor.

Jadi kalau dimungkinkan nantinya akan ada tempat khusus untuk mengetes kelayakan kendaraan. Tapi ini juga sedang dibahas titik khususnya,” ujarnya.

Ini mengingat dua kasus kecelakaan maut di jalur puncak diakibatkan oleh kondisi bus yang tidak laik jalan. Hasil peemriksaan serta olah Tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjakan Maut Selarong, polisi memastikan jika bus sempat mengalami kerusakan. Serta sopir sudah dua tahun tidak mengikuti uji KIR. Begitu juga dengan kondisi bus Kitrans yang terguling di Jalur Ciloto-Puncak. Kondisi rem tidak prima ditambah surat KIR yang tidak terdaftar alias palsu.

Kementerian Perhubungan akan mempidanakan Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di dua lokasi berbeda di Jalur Puncak.Karena dianggap tidak memiliki izin operasi, baik perusahaannya maupun kendaraannya. Sekjen Kemenhub Sugihardjo menegaskan, bus HS Transport dengan pelat AG 7057 UR tidak memiliki izin operasi. Bus ini mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jl Raya Puncak, Bogor, Sabtu (22/4). Bus menabrak 5 mobil dan dua motor hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang terluka. Kemudian bus Kitrans yang menjadi pemicu kecelakaan di Ciloto, Minggu (30/4), juga tidak memiliki izin. Akibat peristiwa ini, 12 orang tewas. Bus tersebut mengalami rem blong dan tidak pernah ikut uji kelaikan. " .Kita sudah koordinasi dengan polisi ini akan didorong sebagai suatu pidana, untuk efek jera,”ungkap Sugihardjo.

Sementara itu, untuk solusi jangka pendek yang akan diambil Pemkab Bogor, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappedalitbang, Ajat Rohmat Jatnika menjelaskan, ada beberapa program yang dibahas.

Pertama, soal pelebaran jalan hingga mengembalikan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata. Rencananya, khusus di titik turunan Selarong, pihaknya akan melebarkan jalan sehingga setiap jalurnya memiliki dua lajur, baik di arus naik dan turun dari Puncak.

Tapi karena ini jalan nasional, tentunya kami berkoordinasi dengan pusat,”terang dia.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat loaksi

pengadaan check poin serta perubahan geometri di titik atau persimpangan yang rawan kecelakaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X