Senin, 22 Desember 2025

Ketua Gapensi Kota Bogor Nangis-nangis Dibui

- Rabu, 3 Mei 2017 | 08:27 WIB

METROPOLITAN- - Setelah melakukan pemeriksaan, Ketua Gapensi Kota Bogor Andre Indardi resmi ditahan Satuan Resesre dan Kriminal Polresta Bogor Kota.

Andre ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan proyek Gedung DPRD Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Condro Sasongko mengatakan, Andre ditahan per Selasa (2/5) malam.

Dia sudah dibui, nangis-nangis setelah diperiksa,”kata Condro.

Penahanan ini berawal saat Andre dan temannya Ramlan mengaku kepada korban bernama Haikal (korban) dapat mengoper proyek pembangunan gedung DPRD Kota Bogor dari pemenang sebenarnya.

Syaratnya, Haikal diminta mau memberikan ‘fee’ atau bayaran kepada Andre dan Ramlan 12,5% dari jumlah anggaran pembangunan.

Dan sebelum itu Andre dan Ramlan mau minta kepada Haikal uang operasional Rp 100 juta. "Lalu korban menyerahkan uang tersebut secara tunai sebesar Rp 70 juta dan transfer ke rekening Andre di BCA sebesar Rp 30 juta," ujar Condro kepada Metropolitan. 

Setalah memberikan uang, Haikal pun menunggu oper pekerjaan gedung wakil rakyat tersebut. Namun setelah menunggu cukup lama pekerjaan yang dijanjikan oleh Andre dan temannya tersebut tal kunjung terjadi. Hingga ia pun meminta pertangung jawaban kepada Andre tetapi tak kunjung direspon akhirnya Haikal melaporkan ke Polresta Bogor Kota dengan nomor laporan LP/333/III/2017/POLRESTA BOGOR KOTA tgl 31 Maret 2017. Pelapor an. HAIKAL. "Karena merasa dibohongi korban pun langsung melapor, atas penipuan yang dilakukan Andre kepada dirinya," terangnya. 

Selain melakukan pemeriksaan kepada tersangka Satreskrim juga melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi lainnya. Serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. "Kita amankan slip bukti transfer dan cek kosong dari tangan tersangka," paparnya. 

Untuk mempertangung jawabkan pertanggung jawabkan perbuatannya Andre pun terjerat pasal 378 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. "Sementara untuk teman Andre, Ramlan sedang kita cari," katanya.

(mam/c/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X