Senin, 22 Desember 2025

4 Kasus Ujaran Kebencian Dipolisikan

- Jumat, 12 Mei 2017 | 09:13 WIB

METROPOLITAN - Kasus ujaran kebencian belakangan marak terjadi. Sejumlah ka­langan terpaksa tersang­kut masalah hukum, lan­taran pernyataannya mengandung nada kebencian yang bersifat mem­provokasi. Beberapa kasus pun terjadi hingga menyeret banyak kalangan. Mulai dari kalangan ulama, pendidik, hingga politisi. Berikut empat kasus ujaran kebencian yang akhirnya dipolisikan.

1.Sidang Buni Yani Dige­lar di Bandung

Buni Yani ditetapkan seb­agai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan men­gunggah potongan video pidato Ahok yang menying­gung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepu­lauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.

Kasus dugaan ujaran ke­bencian dengan tersangka Buni Yani akan segera disi­dangkan di Pengadilan Neg­eri Bandung. Saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arim­uladi mengatakan, secepatnya berkas dakwaan Buni Yani akan dilimpahkan ke Penga­dilan Negeri Bandung. Kendati demikian, ia belum tahu pasti kapan berkas itu dilimpahkan. “Saat ini tim jaksa sedang menyempurnakan surat dak­waan yang Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Untung.

2. Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Imam Besar Front Pem­bela Islam (FPI) Habib Ri­zieq Syihab dilaporkan oleh seorang pendeta atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus dalam ket­erangan tertulisnya men­gatakan, Rizieq dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain dengan menggunakan informasi elektronik. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor dengan LP/93/2017/ Bareskrim. Saat melapor, Max ditemani beberapa anggota TPDI lainnya. Selain membuat laporan polisi, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan ke­amanan kepada Kapolri.

3. Ade Armando Jadi Ter­sangka

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas In­donesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Pengamat politik ini menuliskan di media sosial, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hip-hop, Blues,”

Namun, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasusnya “Kan sudah tersangka, lalu penyidik memeriksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat Wahyu di Mapolda, Metro Jaya, Senin (20/2).

4. Polisi Panggil Dwi Estin­ingsih soal Cuitan ‘Pahlawan Kafir’

Polda Metro Jaya menjad­walkan pemeriksaan terhadap Dwi Estiningsih, warga net asal Yogyakarta, terkait dengan cuitan gambar pahlawan di mata uang rupiah baru yang disebutnya ‘pahlawan kafir’.

“Agenda pemeriksaannya hari ini, tetapi belum tahu mau datang apa tidak. Hari ini dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X