METROPOLITAN - Kasus ujaran kebencian belakangan marak terjadi. Sejumlah kalangan terpaksa tersangkut masalah hukum, lantaran pernyataannya mengandung nada kebencian yang bersifat memprovokasi. Beberapa kasus pun terjadi hingga menyeret banyak kalangan. Mulai dari kalangan ulama, pendidik, hingga politisi. Berikut empat kasus ujaran kebencian yang akhirnya dipolisikan.
1.Sidang Buni Yani Digelar di Bandung
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, secepatnya berkas dakwaan Buni Yani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kendati demikian, ia belum tahu pasti kapan berkas itu dilimpahkan. “Saat ini tim jaksa sedang menyempurnakan surat dakwaan yang Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Untung.
2. Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh seorang pendeta atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Rizieq dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain dengan menggunakan informasi elektronik. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor dengan LP/93/2017/ Bareskrim. Saat melapor, Max ditemani beberapa anggota TPDI lainnya. Selain membuat laporan polisi, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri.
3. Ade Armando Jadi Tersangka
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Pengamat politik ini menuliskan di media sosial, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hip-hop, Blues,”
Namun, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasusnya “Kan sudah tersangka, lalu penyidik memeriksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat Wahyu di Mapolda, Metro Jaya, Senin (20/2).
4. Polisi Panggil Dwi Estiningsih soal Cuitan ‘Pahlawan Kafir’
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Estiningsih, warga net asal Yogyakarta, terkait dengan cuitan gambar pahlawan di mata uang rupiah baru yang disebutnya ‘pahlawan kafir’.
“Agenda pemeriksaannya hari ini, tetapi belum tahu mau datang apa tidak. Hari ini dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1).