METROPOLITAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana memotong gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemotongan ini dilakukan bagi ASN yang berkinerja tidak baik atau mendapatkan penilaian C dan D. Sedangkan, bagi ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13.kan bagi ASN yang berkinerja
Kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut. Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor sesumbar bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hingga tahun kemarin, data yang ada untuk PNS Kabupaten Bogor rata-rata di atas angka 75 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga untuk persoalan rencana Menpan-RB akan memotong gaji ke-13 bagi ASN tak menjadi persoalan bagi Pemkab Bogor.
Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, sebenarnya mengevaluasi penilaian PNS di Kabupaten Bogor biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Akan tetapi, karena pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada pertengahan tahun, kemungkinan Menpan RB akan meminta data penilaian kinerja PNS pada akhir 2016 dan satu semester di tahun ini. Kendati demikian, dilanjutkan Dadang, nilai rata-rata kinerja PNS di Kabupaten Bogor dapat menurun seketika. Karena dalam perjalanannya Pemkab Bogor terus memperbaiki komponen penilaian bagi para pegawai. “Jadi tidak hanya absensi, perilaku di luar ketika ada masukan seperti PNS tersandung melanggar aturan UU ASN akan dikenakan sanksi (nilai kinerja bisa berkurang),” ucapnya.
Sementara untuk penilaian kinerja bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bogor, menurutnya bukan hanya tak mendapatkan gaji ke-13, jika mendapatkan penilaian berkinerja tidak baik. Sesuai kesepakatan yang sudah dibuat dengan bupati, apabila kepala SKPD mendapat penilaian kinerja di bawah 90 persen, tentu ada sanksi lain yang bisa diberikan. Seperti rotasi dan mutasi. “Malah bisa mundur dari jabatannya kalau capaian di bawah 90 persen,” ujarnya.
Dalam satu tahun, Pemkab Bogor mengeluarkan anggaran untuk gaji pegawai sebesar Rp453 miliar. Setiap tahunnya ada sebanyak Rp37,75 miliar gaji pegawai termasuk tunjangan yang dikeluarkan per bulannya. Jika dihitung rata-rata penggajian pokok PNS sesuai PP Nomor 30/2015 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS Kabupaten Bogor mendapatkan besaran gaji dengan rincian: Golongan I sebesar Rp2.391.650, Golongan II sebesar Rp3.425.600, Golongan III sebesar Rp4.301.800 serta Golongan IV sebesar Rp5.191.150. Total PNS di Kabupaten Bogor ada sebanyak 18.141 pegawai, dengan rincian Golongan I 377, Golongan II 3.426, Golongan III 7.301 serta Golongan IV 7.037.
(rez/c/ram/dit)