Senin, 22 Desember 2025

Firza Husein Dipulangkan

- Kamis, 18 Mei 2017 | 09:36 WIB

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya tidak menahan Firza Husein, meski tersangka kasus pornografi itu sempat diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

FIRZA, tersangka pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, terpantau mulai meninggalkan Polda Metro Jaya, pukul 21:00 WIB, Rabu (17/5).

Menurut kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, penyidik tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemerik­saan, Firza cukup kooperatif.

“Sudah selesai. Tadi selesai sekitar jam 9. Hasilnya pe­nyidik merasa sudah cukup melengkapi berkas-berkasnya jadi sudah. Ibu Firza cukup ko­operatif nggak berbelit-belit. Tidak ada kemauan penyidik yang tidak dijawab,” kata Azis di Markas Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Firza ditetap­kan sebagai tersangka sejak pukul 22:00 WIB, Selasa (16/5).

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Republik In­donesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam perjalanan kasus ini, baru Firza yang ditetapkan sebagai tersangka. Semen­tara, petinggi ormas FPI Rizieq Syihab masih berstatus saksi.

Sayangnya, Rizieq meng­hilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.

Meski status Habib Rizieq masih saksi, Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro sudah ancang-ancang melayangkan gugatan praperadilan, jika Pe­mimpin FPI dijadikan tersang­ka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

“Kalau tiba-tiba tidak ada un­sur, tahu-tahu Habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melaku­kan praperadilan,” ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5).

(mer/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X