KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya tidak menahan Firza Husein, meski tersangka kasus pornografi itu sempat diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
FIRZA, tersangka pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, terpantau mulai meninggalkan Polda Metro Jaya, pukul 21:00 WIB, Rabu (17/5).
Menurut kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, penyidik tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemeriksaan, Firza cukup kooperatif.
“Sudah selesai. Tadi selesai sekitar jam 9. Hasilnya penyidik merasa sudah cukup melengkapi berkas-berkasnya jadi sudah. Ibu Firza cukup kooperatif nggak berbelit-belit. Tidak ada kemauan penyidik yang tidak dijawab,” kata Azis di Markas Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Firza ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 22:00 WIB, Selasa (16/5).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam perjalanan kasus ini, baru Firza yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, petinggi ormas FPI Rizieq Syihab masih berstatus saksi.
Sayangnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Meski status Habib Rizieq masih saksi, Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro sudah ancang-ancang melayangkan gugatan praperadilan, jika Pemimpin FPI dijadikan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
“Kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu Habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan,” ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5).
(mer/feb/dit)