METROPOLITAN - Satpol PP Kabupaten Bogor gagal menutup tempat potong rambut milik warga asing di Puncak. Setelah mendatangi lokasi sasaran, petugas Satpol PP terpaksa balik kanan lantaran razia yang dilakukannya bersama imigrasi bocor hingga tak membuahkan hasil.
Adapun sasaran yang dituju di antaranya salon cukur yang ada di kawasan Warung Kaleng, Ciburial dan Pasar Festival (Pafesta) sudah meninggalkan tempat usaha mereka.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Sukamana mengatakan, salon penyedia jasa potong rambut tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak mengantongi IMB itu, selain itu bangunan juga diduga melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ),” kata Asep .
Bahkan menurut Asep salon-salon itu juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga, pihaknya terpaksa menyegel bangunan tersebut.
“Apabila pemilik melanggar larangan yang ada dalam segel, pemilik akan dikenakan sanksi,” tegas Asep.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasi (Dalops) Ruslan, kuat dugaan bahwa ada sejumlah oknum yang telah membocorkan razia tersebut. “Kalau tidak ada yang membocorkan, tak mungkin bakal jadi gini,” ujarnya.
Menurut Ruslan, razia digelar karena baik usaha maupun tempat yang dipakai warga asing untuk mencari nafkah ini sama sekali tak mengantongi izin.
“Kami merazia pegawai warga asing atau imigran dan bangunan yang dijadikan tempat usaha mereka tanpa izin,” jelas Ruslan.
Meski tak dapat menjumpai pemilik tempat yang tak lain ialah para imigran, Satpol PP tetap menempelkan segel di bangunan tersebut.
Hingga kini, Satpol PP dan Imigrasi masih menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi usaha imigran mencari nafkah.
(tib/feb/dit)