Sejak penangkapan ki Gendeng Pamungkas pekan lalu, kasus SARA yang menjeratnya masih tetap berlanjut. Meski ki Gendeng telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya justru menolaknya. Sudah lebih dari seminggu ki Gendeng menempati jeruji besi.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ki Gendeng agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Nggak dikabulkan. Sudah mulai pemberkasan kita tunggu saja selesai kita kirim ke Kejaksaan,” ujar Argo.
Dalam melakukan penyidikan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi fakta. Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas dengan keterangan para saksi yang sudah diperiksa tersebut.
“Kami sudah memeriksa empat saksi ahli dan tiga saksi. Kami masih menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” ucap Argo. Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5) malam.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07/01, Tegallega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku. Empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV dan kartu identitas tersangka.
(tib/feb/dit)