METROPOLITAN - Sempat membuat heboh soal larangan rumah makan beroperasi selama bulan puasa, kali ini pemerintah daerah mulai ancang-ancang membuat kebijakan baru soal aturan tersebut. Rencananya, hari ini jajaran muspida akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan apakah larangan itu akan tetap digunakan atau berubah.
Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, pihaknya akan memutuskan soal larangan tersebut usai rapat koordinasi dengan wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya bersama muspida. “Iya, besok baru diputuskan apa saja yang boleh dan tidak,” kata Heri.
Jika melihat tahun lalu, penutupan ini memang berlaku di Kota Bogor. Namun untuk keputusan resminya, Heri menyatakan akan kembali diumumkan sesuai hasil rapat. “Besok saja dilihat ya,” kata dia.
Sementara di Kabupaten Bogor, penutupan tersebut sempat membuat heboh warga. Seperti yang terjadi pada tahun lalu di Kecamatan Leuwiliang. Demi mewujudkan Kota Santri, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran nomor 451.13./575/bintal tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar pengusaha/pemilik tempat-tempat hiburan dan sejenisnya stop beroperasi.
Kemunculan surat tersebut akhirnya dijadikan dasar pemerintah kecamatan untuk menutup warung nasi yang nekat buka di siang bolong. Sampai-sampai pemilik beserta pengunjungnya dikenakan sanksi berupa push up.
Namun, rupanya aksi itu menimbulkan gejolak di masyarakat hingga pihak kecamatan pun dipanggil langsung Bupati Bogor Nurhayanti. Karena itu, tahun ini Camat Leuwiliang Chaeruka Judhyanto menyatakan akan menunggu instruksi resmi dari Pemkab Bogor. “Untuk penertiban warung yang berjualan di bulan puasa, pihak kecamatan menunggu instruksi dari bupati,” kata Chaeruka.
Dalam menciptakan rasa aman dan tenteram di bulan puasa, sambungnya, muspika masih tetap melaksanakan program Nongol Babat (Nobat) yang difokuskan ke Terminal Leuwiliang, pasar dan area yang biasa dijadikan tempat nongkrong PSK, waria ataupun anak punk, termasuk warung yang menjual minuman keras (miras). “PSK yang terjaring razia didata dan dibawa ke panti sosial,” ujarnya.
Menanggapi adanya edaran dari Polda Jawa Barat tentang larangan ormas merazia atau sweeping selama bulan puasa, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menjelaskan, ketika ada kegiatan atau rakor bersama, kapolres sering mengimbau kepada para kapolsek agar menjaga keamanan dan ketertiban jelang bulan puasa.
Hal itu termasuk mengimbau larangan merazia, sweeping ormas ataupun masyarakat di bulan puasa. Mereka cukup melaporkan kegiatan tersebut ke polsek, nantinya polsek yang menindaknya. “Kalau ada ormas yang menggelar aksi sweeping di bulan puasa, polsek cukup mengamankannya, tidak ada sanksi khusus. Tetapi kalau ada perusakan oleh mereka, baru dikenakan sanksi,” tandasnya.
(ads/b/feb/run)