Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gerebek Panti Pijat Sarang Prostitusi

- Jumat, 26 Mei 2017 | 08:26 WIB

METROPOLITAN - Jelang puasa, polisi menggerebek panti pijat di kawasan Ruko Centra Eropa, Desa Ciansana, Keca­matan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Tempat tersebut diduga jadi arena prostitusi terse­lubung. Tak tanggung- tanggung, sembilan orang pun ditahan, mulai dari terapis, pelanggan dan pengelola diamankan polisi untuk dimintai keterangan. ­

Beberapa terapis perempuan yang diamankan antara lain, RN (20), RP (29), NO (28), NN (28), RA (29), MT (19), pengelola panti pijat berinisial AS (20) dan dua pria berinisial AG dan FB.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menyebut­kan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan menjelang puasa. “Dasarnya adalah informasi masyarakat yang menyebut­kan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di panti pijat itu. Kemudian kemarin (23/5) sore ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan,” kata AKP Ita, Kamis (25/5).

Dalam penggerebekan terse­but dipergoki dua pria di dalam ruangan berbeda dalam kondisi tanpa pakaian bersama terapis perempuan. “Ada sembilan orang yang kita amankan, be­berapa barang bukti juga kita amankan, yakni alat pengaman kondom, ponsel dan uang tunai 500 ribu,” terang AKP Ita.

Hingga saat ini, kata Ita, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan.

Bukan cuma panti pijat, se­belumnya puluhan bangunan mesum juga telah didatangi petugas penegak perda.

Anggota Satpol PP mem­bongkar bangunan yang biasa dijadikan tempat mesum, kara­oke dan hiburan malam lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebutkan ada 64 bangunan semi permanen dan nonpermanen yang di­bongkar.

“Bangunan itu bukan cuma jadi tempat mabuk-mabukan tapi juga tempat mesum,” katanya.

Pembongkaran ini juga menin­daklanjuti keluhan masyarakat sekaligus guna operasi penyakit masyarakat menjelang Ramadan.

Agus mengaku sering menert­ibkan tempat-tempat mesum seperti di empat kecamatan itu. Namun, karena minimnya pen­gawasan dari dinas terkait dan aparatur di wilayah, membuat pemilik dengan mudah kembali mendirikan tempat maksiat.

“Kami hanya sebagai eksekutor. Kalau pengawasan ada di dinas terkait dan aparat kecamatan serta desa,” terang Agus.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Kabupat­en Bogor Asnan mengatakan, bangunan tersebut sebagian besar berada di tengah per­mukiman warga. Salah satunya, di wilayah Limusnunggal, Ke­camatan Cileungsi, sedikitnya 29 bangunan permanen yang ada di wilayah itu digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Hasil penyidikan PPNS be­gitu. Bahkan ada beberapa bangunan mesum berada per­sis di samping rumah penduduk setempat,” ujar Asnan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X