METROPOLITAN - Jelang puasa, polisi menggerebek panti pijat di kawasan Ruko Centra Eropa, Desa Ciansana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Tempat tersebut diduga jadi arena prostitusi terselubung. Tak tanggung- tanggung, sembilan orang pun ditahan, mulai dari terapis, pelanggan dan pengelola diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Beberapa terapis perempuan yang diamankan antara lain, RN (20), RP (29), NO (28), NN (28), RA (29), MT (19), pengelola panti pijat berinisial AS (20) dan dua pria berinisial AG dan FB.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan menjelang puasa. “Dasarnya adalah informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di panti pijat itu. Kemudian kemarin (23/5) sore ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan,” kata AKP Ita, Kamis (25/5).
Dalam penggerebekan tersebut dipergoki dua pria di dalam ruangan berbeda dalam kondisi tanpa pakaian bersama terapis perempuan. “Ada sembilan orang yang kita amankan, beberapa barang bukti juga kita amankan, yakni alat pengaman kondom, ponsel dan uang tunai 500 ribu,” terang AKP Ita.
Hingga saat ini, kata Ita, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan.
Bukan cuma panti pijat, sebelumnya puluhan bangunan mesum juga telah didatangi petugas penegak perda.
Anggota Satpol PP membongkar bangunan yang biasa dijadikan tempat mesum, karaoke dan hiburan malam lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebutkan ada 64 bangunan semi permanen dan nonpermanen yang dibongkar.
“Bangunan itu bukan cuma jadi tempat mabuk-mabukan tapi juga tempat mesum,” katanya.
Pembongkaran ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus guna operasi penyakit masyarakat menjelang Ramadan.
Agus mengaku sering menertibkan tempat-tempat mesum seperti di empat kecamatan itu. Namun, karena minimnya pengawasan dari dinas terkait dan aparatur di wilayah, membuat pemilik dengan mudah kembali mendirikan tempat maksiat.
“Kami hanya sebagai eksekutor. Kalau pengawasan ada di dinas terkait dan aparat kecamatan serta desa,” terang Agus.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, bangunan tersebut sebagian besar berada di tengah permukiman warga. Salah satunya, di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, sedikitnya 29 bangunan permanen yang ada di wilayah itu digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Hasil penyidikan PPNS begitu. Bahkan ada beberapa bangunan mesum berada persis di samping rumah penduduk setempat,” ujar Asnan.