Senin, 22 Desember 2025

KPK Obok-Obok Kawasan Sentul

- Sabtu, 27 Mei 2017 | 07:44 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut kasus korupsi pembelian helikopter seri Agusta Westland (AW) 101. Tiga perwira TNI telah ditetap­kan sebagai tersangka atas proyek yang menelan kerugian mencapai Rp220 miliar.

DI antaranya, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka; serta Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Adanya temuan ini, Tim KPK-TNI akhirnya menggeledah empat lokasi di kawasan Sen­tul, Kabupaten Bogor. Di anta­ranya, kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City.

“Terus terang saya sampaikan dua hari yang lalu, kita melaku­kan, yang melakukan peng­geledahan teman-eman dari Pom TNI, kita mem-backup,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ia menyebut ada indikasi mark-up atas proyek pengadaan men­capai Rp738 miliar hingga me­nyebabkan kerugian keuangan negara yang untuk sementara sebesar Rp220 miliar.

“Dari laporan yang kami dapat, ini semacam mark-up ya, jadi semestinya harganya tidak sebesar itu. Itu kemu­dian di dalam kontraknya dinyatakan melebihi dari yang seharusnya dibeli,” tutur Agus.

Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidi­kan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan, perihal kasus itu, Puspom TNI menan­gani tersangka dari pihak mi­liter dan KPK mengusut pihak swastanya.

“Jadi, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini,” ucap Agus.

Panglima TNI Jenderal Ga­tot Nurmantyo menyatakan ada sedikitnya enam saksi dari pihak militer dan tujuh orang sipil-militer yang telah diperiksa. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

“Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia ba­rang sebesar Rp139 miliar,” sebutnya.

Penyidikan ini, menurut Ga­tot, dimulai sejak perhatian Presiden Joko Widodo terkait dengan pengadaan helikopter untuk TNI AU pada 2016.

“Ini menjadi trending topic juga dan saya dipanggil pres­iden. Presiden menanyakan mengapa ini terjadi seperti ini, bagaimana ceritanya,” kata Gatot menceritakan awal inves­tigasi pengadaan Heli AW 101.

Ia juga meyakini adanya tran­saksi uang tunai lainnya berkai­tan dengan kasus itu. Begitu juga dengan kemungkinan ad­anya tersangka lainnya.

“Kemudian saya yakin uang-uang tunai lainnya yang disita akan bertambah pasti, akan bertambah. Dan perlu dik­etahui bahwa ini adalah hasil sementara, masih sangat san­gat mungkin ada tersangka lain. Penyidik Pom TNI, KPK, PPATK masih terus melaku­kan upaya-upaya khususnya terkait dengan penanganan kasus pengadaan helikopter AW 101 tersebut,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X