Senin, 22 Desember 2025

Transaksi Di Tol, Pasok Daging Celeng Dari Sumatera

- Rabu, 31 Mei 2017 | 08:14 WIB

METROPOLITAN – Polres Bogor ber­hasil menguak peredaran daging celeng alias babi hutan di Citeureup, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, daging celeng yang dio­plos daging ayam menjadi olahan bakso diketahui berasal dari Su­matera. “Dari hasil keteran­gan dua pemasok yang kita amankan, daging-daging itu didapat dari wilayah Sumatera,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.­

Dari keterangan pelaku, mer­eka mengambil daging-dagig itu di jalan tol. “Masih kita dalami untuk persoalan ini. Kita juga akan kembangkan lagi, termasuk di pasar tradis­ional lain,” ucap Dicky.

Menurutnya, tidak menu­tup kemungkinan peredaran daging itu juga menyebar di tempat lain. Untuk itu pi­haknya juga menekankan pada masyarakat agar selektif membeli daging di pasaran. “Kalau ada kecurigaan, saya kira bisa dilaporkan ke PD pasar yang ada di setiap pasar. Bisa juga dilaporkan ke kami (kepolisian, red). Kita juga akan rajin bersama aparat terkait melakukan operasi,” tuturnya.

Ditanya mengenai omzet yang didapat para pelaku, jelas dia, biasanya yang mereka order setiap harinya sekitar 50 kg hasil campur daging babi dan ayam. Sehingga jika 1 kg dijual dengan harga Rp50 ribu, maka hasil daging celeng yang mereka peroleh per harinya berkisar Rp2,5 juta.

“Sekitar Rp2,5 jutaan. Dalam seminggu biasanya mereka memproduksi sekitar 300 kg. Hasil penyelidikan, hampir rata-rata ada 12 pedagang bakso yang bertransaksi dengan mer­eka per harinya,” imbuhnya.

Selain berhasil mengamankan enam pelaku dari kios daging di Pasar Citeureup, jelas Dicky, pihaknya juga berhasil menga­mankan lima orang yang ber­peran sebagai pemasok daging celeng dan penjual bakso. Yakni AG (36) dan DM (40) sebagai pemasok, kemudian SA (27), KN (37) dan BH (48) sebagai penjual bakso. “Dua pemasok berhasil kita amankan beserta barang bukti delapan karung daging babi 300 kg dan satu unit mobil sebagai pengangkutnya. Peda­gang bakso tidak kita tahan karena dari hasil keterangan­nya mereka tidak mengetahui jika yang dijual adalah daging celeng,” jelas dia.

Guna mempertanggung­jawabkan perbuatannya, sam­bung dia, ke delapan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Un­dang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen jo Keputusan Menteri Agama RI No 518 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal Menteri Agama RI. “Ancaman hukuman bisa mencapa lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik kios daging celeng, Pranoto alias Noto (43), mengakui jika daging celeng yang diper­jualbelikannya berasal dari Sumatera. Untuk pemesanan, biasanya dilakukan dengan seorang perantara. “Saya beli janjian dengan perantaranya di jalan tol dan daging celeng ini katanya dipasok dari Su­matera,” singkat dia.

(rez/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X