METROPOLITAN - Aksi Front Pembela Islam (FPI) yang bergerilya merazia warganet sejak sepekan lalu akhirnya diburu polisi. Turun tangannya pihak kepolisian ini menyusul beredarnya video intimidasi yang dilakukan anggota FPI terhadap bocah berusia 15 tahun.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, terlihat bocah berinisial PMA yang menyudutkan ulama di media sosial dikelilingi sejumlah orang di ruangan. Tak hanya itu, sang bocah juga dipukuli sebelum akhirnya dipaksa meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi menghina ulama. Bahkan, tamparan pun mendarat berkali-kali di wajah polos itu
“Besok teman-teman lo yang sama kayak etnis kayak lo juga, lo bilangin, lo nasihatin, lo inbox, kalau bisa jangan deh bro, ini kejadian sudah gue alamin. Lo masih mendingan nggak diapa-apain, di Jakarta Barat lo udah nggak berbentuk,” desak pria itu pada PMA, dikutip dari video tersebut, Kamis (1/6).
Aksi ini pun ramai diperbincangkan hingga jajaran kepolisian turun tangan.
Kemarin, Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat mengevakuasi remaja berinisial M di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (1/6) petang sekitar pukul 16:00 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan yang memimpin evakuasi itu menyatakan, M diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menghindari intimidasi dari oknum-oknum tertentu.
“Ya, sudah dievakuasi di Polda demi keamanan. Untuk menghindari intimidasi dari oknum ormas,” terang Hendy
Sementara itu, Polri telah menyatakan aksi perburuan atau yang sekarang popular dengan istilah persekusi merupakan perbuatan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri.
Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menerangkan, persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang mengunggah sesuatu melalui medsos. Unggahan itu dengan maksud untuk dipersusah, diintimidasi atau ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah diunggahnya.
Kata Awi, pihak yang mengunggah dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang. Jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Terhadap pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan lain-lain,” kata Awi.
Seperti yang pernah diberitakan Harian Metropolitan edisi 24 Mei 2017 berjudul ‘FPI Razia Penghina Habib Rizieq’ sudah banyak korban aksi perburuan anggota FPI. Salah satunya dr Fiera Lovita. Kediamannya di Solok Sumatera Barat didatangi FPI.
Sampai akhirnya yang bersangkutan mendatangi Kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat untuk meminta perlindungan hukum.
Sementara itu, menanggapi adanya kasus tersebut, perwakilan FPI Bogor Raya pun angkat bicara. Ketua Badan Anti Teror Front (BATF) FPI Bogor Raya Habib Iye Al Jufri mengatakan, tak ada yang salah dengan aksi FPI melakukan razia terhadap penghina Habib Rizieq. Walaupun itu dilakukan terhadap anak berumur 15 tahun. Menurutnya, aksi itu justru bisa menjadi efek jera.