Senin, 22 Desember 2025

Satu rumah Diganti Duit Rp50 Juta

- Senin, 12 Juni 2017 | 09:22 WIB

METROPOLITAN - Korban longsor yang menerjang pemukiman warga di Kampung Muara RT 03/02, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan terpaksa tinggal di bangunan sekolah. Bangunan rumah mereka sebagian rusak karena diterjang lumpur akibat jebolnya water way Cianten 1 B milik PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG).

Informasi yang dihimpun, ada 11 rumah yang mengalami rusak berat. Seluruh korbann pun terpaksa meentap di rumah saudaranya dan sebagian

bangunan SDN Muara 03.

Kami juga bingung mau sampai kapan tinggal di sini, sebentar lagi anak sekolah juga masuk,”ungkap korban longsor lainnya Iri (35).

Sedikitnya ada empat Kepala keluarga (KK) yang menempati bangunna sekolah. Para korban longsor dijanjikan menerima ganti rugi atas rumahnya rusak pada 11 Juli mendatang.

Katanya yang rumahnya rusak mau dikasih duit Rp50 juta,”ujar Iri.

Sementara, bagi korban longsor yang harta bendanya terkena imbas, hanya mendapat kompensasi sebesar Rp4 juta per KK. “Kalau yang ganti rugi perabotan itu nanti mau dikasi 19 Juni 2017,”sebutnya .

Atas insiden ini, anggota DPR RI Adian napitupulu akhirnya mengecek ke lokasi.

Anggota Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanab (KLHK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Asisten Ekonomi melakukan mediasi dengan pihak perusahan. Ini guna memutuskan seluruh warga yang terkena dampak bencana longsor segera mendapatkan ganti rugi.

Dari hasil mediasi, didapat kesepkatan di antaranya adanya jaminan ganti rugi dari pihka perusahaan.

Di antaranya ganti rugi kebun sebesar Rp3 juta, kolam sebesar rp10 juta dan rumah warga sebesar rp50 juta.

Tiap rumah mendapatkan nilai yang berbeda sesuai luas bangunan walaupun ada rumah yang dibangun secara permanen. Pemberian ganti rugi bangunan ini akan diberian pada tanggal 11 Juli mendatang" ujarnya.

Ia menambahkan untuk tanah bekas longsor tetap milik masyarakat dan tidak boleh lagi ditempati karena dianggap membahayakan nyawa warga. Terkait bangunan water way yang jebol akan dikaji atau dievaluasi oleh Badan Geologi dan dinas terkait, yang pasti korban longsor tertangani dulu.

Selesaikan dulu yang urgennya yaitu korban longsor baru ke amdal dan yang lainnya,”paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X