METROPOLITAN – Setelah jadi buronan selama dua pekan, DS (17) pembunuh anak juragan sembako di Jalan Pesantren Al Fatah, Kampung Pasirangin, RT 03/04, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi akhirnya berhasil dibekuk. Pelajar putus sekolah itu kabur setelah berhasil mencuri hingga nekat membunuh Ahmad Fadli Hasibuan (20) yang berstatus mahasiswa. Permembobol plafon toko semsitiwa ini berawal saat pelaku bako yang ditempati Fadli. Saat itu, pelaku berusaha menggasak barang yang ada di warung, namun aksinya keburu dipergoki korban. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil tabung gas berukuran tiga kilogram dan menghantamkannya ke kepala korban. Korban bersimbah darah hingga tewas di tempat, sementara pelaku langsung kabur. “Kita berhasil mengamankan pelaku dua hari yang lalu berkat kerja sama jajaran serse Polsek dan Polres Bogor. Pelaku diamankan dengan barang bukti hasil curian,” kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky. Selanjutnya, Dicky menutukan, tetangga korban Rusli melihat rolling door toko sembako milik keluarga korban terbuka sekitar 03:30 WIB. Karena merasa curiga, Rusli langsung melaporkan kepada porang tua korban yang rumahnya tak jauh dari toko sembako. “Saksi yang pertama melihat merasa curiga dengan pintu toko yang terbuka. Soalnya, biasanya toko itu buka jam 08:00 WIB,” tuturnya. Sesampainya di toko sembako, orang tua korban pun begitu terkejut melihat anaknya sudah bersimbah darah di bagian kepala belakangnya. “Dari situ warga langsung melaporkan ke Polsek Cileungsi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. “Dari olah TKP dan keterangan saksi serta bukti petunjuk dilokasi, pelaku yang diburu sebulan lebih akhirnya berhasil tangkap,” kata Dicky, Rabu (14/6). Pelaku usai menghabisi nyawa korban, lalu menggasak barang berupa rokok, ponsel dan uang tunai. Ponsel korban yang sudah dijual, diamankan kembali. Sementara uang sudah terpakai. Motor korban merek Honda Beat Nopol F 3374 MA juga ikut diamankan sebagai barang bukti. “Pelaku awalnya hanya mau mencuri, namun karena dipergoki korban yang tidur di dalam toko, maka terjadilah pembunuhan,” ujar AKBP Dicky. Sementara itu, sambung dia, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 (1 dan 3) atau Pasal 338 KUHP, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Dicky. (rez/c/feb/dit)