METROPOLITAN - Polda Metro Jaya masih menyelesaikan kasus chat porno yang menyeret nama ulama kondang Habib Rizieq Shihab. Bahkan, baru-baru ini muncul keinginan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini untuk rekonsiliasi dengan pemerintah hingga Presiden Joko Widodo ingin mengeluarkan surat perintah penghentian kasus (SP3).
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan justru mempertanyakan usulan rekonsiliasi yang disampaikan Imam Besar FPI tersebut. “Coba jelasin, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah, red). Siapa dia,” katanya sambil berkelakar, Rabu (21/6).
Iriawan mengatakan, Rizieq diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilai menekan pemerintah untuk menghentikan kasus dugaan pornografi yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. “Gimana caranya? Ya nggak bisa lah. Jangan ‘meng-emaskan’ diri,” kata Iriawan.
Ia pun yakin bahwa Rizieq berjiwa besar dalam menghadapi kasusnya ini sehingga bersedia pulang tanpa paksaan. “Yang jelas saya katakan, beliau itu jantan. Saya yakin beliau akan pulang (ke Indonesia, red),” tutur Iriawan.
Polisi juga memastikan takkan memberi perlakuan khusus untuk Rizieq. Sebab sebagai masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum. “Semua sama di mata hukum, faktanya ada. Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda. Polisi nggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain,” tutup Iriawan.
Rizieq mengaku ingin melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah RI terkait kasus yang menjeratnya dalam teleponnya dari Arab Saudi pada 16 Juni lalu. Bahkan, pengacaranya telah mengirimkan surat ke presiden untuk mengeluarkan surat penghentian penyelidikan.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus presiden dan pejabat tinggi di istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.
“Kayaknya (respons, red) presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama,” ujar Kapitra, Selasa (20/6).
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa SP3 merupakan wewenang penyidik. “Ya, yang menilai bisa di-SP3-kan atau tidak adalah penyidik,” kata Setyo, Rabu (21/6).
Setyo menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan SP3. Polri akan melihat apakah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI itu patut untuk di-SP3-kan atau tidak. “SP3 adalah kriterianya, apakah tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa dan sebagainya,” tandasnya.
(de/feb/run)