METROPOLITAN - Pansus hak angket DPR tentang KPK jalan terus. Rencana pemanggilan Miryam S Haryani yang terkendala karena Polri menolak membantu menghadirkan, tak menghentikan langkah pansus. Sementara KPK tetap bersikukuh tidak akan mengizinkan tersangka pemberian kesaksian palsu kasus dugaan korupsi KTPdalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.el, Miryam S Haryani hadir
“Itu hanya bagian kecil, Pansus akan memanggil banyak pihak untuk mendalami persoalan yang lebih luas terutama tata kelola KPK. Kita akan undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata anggota Pansus Arsul Sani, Kamis (22/6).
Pansus, lanjut Arsul, juga menjadwalkan rapat dengan para ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, baik yang memiliki kesamaan pandangan maupun yang selama ini mengkritik hak angket KPK.
“Kami mempertimbangkan mengundang mereka juga supaya ada proses dialog, diskusi dengan para akademisi yang kebetulan secara pandangan hukum berbeda dengan kami,” tambah Arsul.
Rapat dengan tim dari kepolisian yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Sjafruddin juga dijadwalkan dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan mempelajari beberapa hal dalam penegakan hukum, salah satunya terkait kemungkinan memanggil paksa terhadap Miryam jika tidak memenuhi tiga kali panggilan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Polri tidak bersedia menghadirkan paksa Miryam karena menganggap itu bukan masalah pidana tetapi terkait soal politik.
Atas sikap itu, anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan untuk tak membahas anggaran Polri dan KPK tahun anggaran 2018. Ia beralasan kedua institusi tersebut dinilai tidak mau menjalankan UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sontak usulan tersebut menuai kritik, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa wacana DPR yang ingin memboikot anggaran KPK dan Polri memperlihatkan arogansi DPR, sekaligus sikap tidak bijak politisi senayan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
“Sikap intimidasi DPR tersebut semakin menelanjangi maksud terselubung DPR membentuk Pansus Angket untuk KPK,” kata Lucius Karus.
Menurut Lucius, ancaman DPR untuk tidak membahas anggaran bagi KPK dan Polri menjadi sebuah ironi untuk lembaga yang menyandang predikat sebagai wakil rakyat.
“Publik yang harus dilayani kedua lembaga tersebut adalah mereka yang memiliki mandat yang diberikan kepada anggota DPR melalui Pemilu,” ujarnya.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faris juga menyatakan jika DPR sudah tidak berwenang membintangi atau menunda anggaran dalam APBN.
“Kewenangan DPR membintangi anggaran sudah dibatalkan MK,” kata Donal.
Donal justru menyebut bahwa ancaman DPR tersebut karena panik karena ada anggota mereka yang terjerat kasus korupsi KTP-el. Menurut Donal, ancaman tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang luar biasa.