Senin, 22 Desember 2025

Anggota Dpr Panik Sampai Ancam Boikot Anggaran Kpk

- Jumat, 23 Juni 2017 | 09:44 WIB

METROPOLITAN - Pansus hak angket DPR tentang KPK jalan terus. Rencana pemanggilan Miryam S Haryani yang terk­endala karena Polri menolak membantu menghadirkan, tak menghentikan langkah pansus. Sementara KPK tetap bersikukuh tidak akan mengizinkan ter­sangka pemberian kesak­sian palsu ka­sus dugaan korupsi KTPdalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.el, Miryam S Haryani hadir

“Itu hanya bagian kecil, Pansus akan memanggil banyak pihak untuk men­dalami persoalan yang lebih luas terutama tata kelola KPK. Kita akan undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata anggota Pansus Arsul Sani, Kamis (22/6).

Pansus, lanjut Arsul, juga menjadwalkan rapat dengan para ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, baik yang memiliki kesamaan pandangan maupun yang selama ini mengkritik hak angket KPK.

“Kami mempertimbangkan mengundang mereka juga supaya ada proses dialog, diskusi dengan para akade­misi yang kebetulan secara pandangan hukum berbeda dengan kami,” tambah Arsul.

Rapat dengan tim dari ke­polisian yang diketuai Waka­polri Komjen Pol Sjafrud­din juga dijadwalkan dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan mempelajari beberapa hal dalam penegakan hu­kum, salah satunya terkait kemungkinan memanggil paksa terhadap Miryam jika tidak memenuhi tiga kali panggilan.

Sebelumnya, Kapolri Jen­deral Tito Karnavian men­gungkapkan bahwa Polri tidak bersedia menghadirkan paksa Miryam karena menganggap itu bukan masalah pidana tetapi terkait soal politik.

Atas sikap itu, anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun men­gusulkan agar DPR mem­pertimbangkan untuk tak membahas anggaran Polri dan KPK tahun anggaran 2018. Ia beralasan kedua institusi tersebut dinilai tidak mau menjalankan UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Sontak usulan tersebut menuai kritik, salah satu­nya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa wacana DPR yang ingin memboikot anggaran KPK dan Polri memperlihatkan arogansi DPR, sekaligus sikap tidak bijak politisi senayan dalam menyelesaikan sebuah per­masalahan.

“Sikap intimidasi DPR terse­but semakin menelanjangi maksud terselubung DPR membentuk Pansus Ang­ket untuk KPK,” kata Lucius Karus.

Menurut Lucius, ancaman DPR untuk tidak membahas anggaran bagi KPK dan Polri menjadi sebuah ironi untuk lembaga yang menyandang predikat sebagai wakil rakyat.

“Publik yang harus dilayani kedua lembaga tersebut adalah mereka yang memi­liki mandat yang diberikan kepada anggota DPR melalui Pemilu,” ujarnya.

Peneliti Indonesian Cor­ruption Watch (ICW) Donal Faris juga menyatakan jika DPR sudah tidak berwenang membintangi atau menunda anggaran dalam APBN.

“Kewenangan DPR mem­bintangi anggaran sudah dibatalkan MK,” kata Donal.

Donal justru menyebut bahwa ancaman DPR terse­but karena panik karena ada anggota mereka yang terjerat kasus korupsi KTP-el. Menurut Donal, ancaman tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang luar biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X