“Cara-cara ini lazimnya dilakukan oleh orang yang panik karena KPK menangani kasus KTP-el,” katanya.
Menurutnya, sikap DPR tersebut sama dengan mengadu domba dua lembaga penegak hukum di Indonesia, yakni KPK dan Polri. “Ini strategi mengadu domba KPK dengan kepolisian. Cara ini dilakukan untuk mengintimidasi kepolisian agar mengikuti keinginan pansus,” katanya.
Ia mengapresiasi sikap Polri yang tetap enggan menuruti kemauan Pansus Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani. Menurut dia, langkah Kapolri yang tak merespons keinginan pansus sudah tepat dan ia mengapresiasi sikap Kapolri yang tidak mau mengikuti keinginan pansus Hak Angket KPK.
(kps/feb/dit)