METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Pantauan di lokasi, gerbang atau pagar kediaman Setya Novanto tampak dijaga 16 anggota Brimob.
Para awak media hanya bisa menunggu dari depan gerbang. Sementara lebih dari lima penyidik KPK telah berada dalam kediaman Setya Novanto. Mereka menggunakan jaket biru dongker. Namun, ada juga berpakaian batik cokelat dan kemeja putih.
Sementara puluhan orang yang diduga pengawal pribadi Setya Novanto yang sebelumnya berjaga di kediaman mantan pria tertampan di Surabaya ini mendadak hilang setelah KPK dan kepolisian mendatangi lokasi.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat keluar dari kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini. Namun, dia enggan dikonfirmasi ihwal kedatangan petugas KPK ini. ”Mau ambil surat kuasa,” singkat Fredrich di lokasi.
Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk mendapat jawaban pasti.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Novanto mangkir pemanggilan KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai pimpinan parlemen. Presiden Joko Widodo pun diminta bersikap atas kondisi tersebut.
Dia menilai siapa pun termasuk KPK, tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi. ”Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga Presiden, dong,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia, menjadi kewajiban Jokowi untuk melindungi Setya Novanto. ”Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah, kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?” pungkas Fredrich.
(jp/feb/run)