Senin, 22 Desember 2025

Penyidik KPK Jemput Setnov di Rumahnya

- Kamis, 16 November 2017 | 10:50 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Pantauan di lokasi, gerbang atau pagar kediaman Setya Novanto tampak dijaga 16 anggota Brimob.

Para awak media hanya bisa menunggu dari depan gerbang. Sementara lebih dari lima penyidik KPK telah berada dalam kediaman Setya Novanto. Me­reka menggunakan jaket biru dongker. Namun, ada juga berpakaian batik cokelat dan kemeja putih.

Sementara puluhan orang yang diduga pengawal pribadi Setya Novanto yang sebelumnya berjaga di kediaman mantan pria tertampan di Surabaya ini mendadak hilang setelah KPK dan kepo­lisian mendatangi lokasi.­

Kuasa hukum Setya Nov­anto, Fredrich Yunadi, sem­pat keluar dari kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini. Namun, dia enggan di­konfirmasi ihwal kedatangan petugas KPK ini. ”Mau ambil surat kuasa,” singkat Fredrich di lokasi.

Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Nov­anto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk menda­pat jawaban pasti.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kem­bali Ketua DPR Setya Nov­anto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimu­lainya penyidikan (SPDP) pada 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.

Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pe­meriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana terse­but dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Nov­anto mangkir pemanggilan KPK.

Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imu­nitas sebagai pimpinan par­lemen. Presiden Joko Wi­dodo pun diminta bersikap atas kondisi tersebut.

Dia menilai siapa pun ter­masuk KPK, tidak bisa me­manggil kliennya karena menentang konstitusi. ”Se­karang untuk menjaga kon­stitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga Presi­den, dong,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, menjadi kewajiban Jokowi untuk melindungi Setya Nov­anto. ”Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama kon­stitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah, kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?” pungkas Fredrich.

(jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X