Senin, 22 Desember 2025

Kepala Setnov Mendadak Benjol-benjol

- Jumat, 17 November 2017 | 07:35 WIB

-

METROPOLITAN - Belum genap 24 jam men­jadi orang yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali memberi ‘kejutan’. Setelah sempat menghilang, Setnov mendadak dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (16/11) malam.

 Setnov mengalami kecelaka­an lalu lintas di di Jalan Per­mata Berlian, Jaksel, Kamis (16/11) petang. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, men­gatakan bahwa kliennya belum sadarkan diri karena menga­lami luka parah. Saat kecelaka­an, Setnov diketahui ditemani ajudan dan sopirnya.

”Di mobil (ada) tiga orang, sopir, ajudan, beliau. Kepalanya benjol-benjol seperti bakpao, tangannya berdarah semua,” ujar Fredrich di RS Permata Hijau, Jaksel, Kamis (16/11).

Fredrich menyebut saat ini kliennya sedang dirawat. Tim dokter juga akan mengecek Setnov yang disebut-sebut mengalami geger otak. ”Seka­rang dokter cuma bilang biar istirahat total karena besok pagi masuk ke MRI scan. Besok baru tahu, tapi ini gejala geger otak. Karena ini dikhawatirkan pusing dan bengkak luar bia­sa,” tuturnya.

Mengetahui kabar tersebut, KPK pun langsung mengirim tim ke RS Medika Permata Hijau. Tim KPK tiba di RS Medika Permata Hijau dan mereka akan mengecek kon­disi Setnov yang disebut men­galami kecelakaan.

Dari pantauan pukul 22:20 WIB, ada tiga mobil yang ma­suk area rumah sakit. Di dalam mobil itu tampak sejumlah pria yang mengenakan masker. “Ya tim langsung melakukan peng­ecekan ke sana untuk melihat lebih jauh apa yang terjadi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Ka­mis (16/11).

Febri menyebutkan, tim itu akan melihat bagaimana kon­disi Setnov. Selain itu, tim KPK akan mengecek kronologi len­gkap kecelakaan tersebut. ”Ba­gaimana kondisi tersangka di sana, melihat kronologi secara persis bagaimana,” ucap Febri.

Febri juga mengatakan, KPK telah meminta bantuan kepo­lisian untuk mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Setnov. Mulai pukul 21:00 WIB, tersangka dugaan ko­rupsi KTP-el Setnov resmi ditetapkan menjadi buronan atau masuk DPO.

”Kami tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN. Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri, kepada kapolri dan NCB Interpol dan men­cantumkan nama yang ber­sangkutan di dalam DPO,” bebernya.

Selain itu, pihknya juga men­cermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setnov. Jika ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perin­tangan penyidikan. ”Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merin­tangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut,” kata Ka­biro Humas KPK Febri Dian­syah di kantornya.

Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada. ”Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Men­ghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa men­jadi hal-hal yang kita cermati,” jelas Febri.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X