METROPOLITAN - Belum genap 24 jam menjadi orang yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali memberi ‘kejutan’. Setelah sempat menghilang, Setnov mendadak dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (16/11) malam.
Setnov mengalami kecelakaan lalu lintas di di Jalan Permata Berlian, Jaksel, Kamis (16/11) petang. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya belum sadarkan diri karena mengalami luka parah. Saat kecelakaan, Setnov diketahui ditemani ajudan dan sopirnya.
”Di mobil (ada) tiga orang, sopir, ajudan, beliau. Kepalanya benjol-benjol seperti bakpao, tangannya berdarah semua,” ujar Fredrich di RS Permata Hijau, Jaksel, Kamis (16/11).
Fredrich menyebut saat ini kliennya sedang dirawat. Tim dokter juga akan mengecek Setnov yang disebut-sebut mengalami geger otak. ”Sekarang dokter cuma bilang biar istirahat total karena besok pagi masuk ke MRI scan. Besok baru tahu, tapi ini gejala geger otak. Karena ini dikhawatirkan pusing dan bengkak luar biasa,” tuturnya.
Mengetahui kabar tersebut, KPK pun langsung mengirim tim ke RS Medika Permata Hijau. Tim KPK tiba di RS Medika Permata Hijau dan mereka akan mengecek kondisi Setnov yang disebut mengalami kecelakaan.
Dari pantauan pukul 22:20 WIB, ada tiga mobil yang masuk area rumah sakit. Di dalam mobil itu tampak sejumlah pria yang mengenakan masker. “Ya tim langsung melakukan pengecekan ke sana untuk melihat lebih jauh apa yang terjadi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (16/11).
Febri menyebutkan, tim itu akan melihat bagaimana kondisi Setnov. Selain itu, tim KPK akan mengecek kronologi lengkap kecelakaan tersebut. ”Bagaimana kondisi tersangka di sana, melihat kronologi secara persis bagaimana,” ucap Febri.
Febri juga mengatakan, KPK telah meminta bantuan kepolisian untuk mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Setnov. Mulai pukul 21:00 WIB, tersangka dugaan korupsi KTP-el Setnov resmi ditetapkan menjadi buronan atau masuk DPO.
”Kami tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN. Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri, kepada kapolri dan NCB Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam DPO,” bebernya.
Selain itu, pihknya juga mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setnov. Jika ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. ”Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya.
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada. ”Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati,” jelas Febri.
(de/feb/run)