Senin, 22 Desember 2025

Narkoba Rp300 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gunungsindur

- Jumat, 24 November 2017 | 08:12 WIB

-

METROPOLITAN - Hidup di balik jeruji besi tidak membuat seorang tahanan jera. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, seorang narapidana (napi) bernama Sonny Sasmita alias Obes masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Angkanya pun fantastis, hingga bernilai ratusan miliar rupiah.

Pasca Mabes Polri membongkar sindikat narkoba internasional asal Belanda, seorang napi narkoba Sonny alias Obes terpaksa dipindahkan ke ruang sunyi di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Tahanan yang pernah terjerat kasus kepemilikan 166 pil ekstasi itu rupanya tak jera mengulang kesalahannya.

Bahkan, Obes makin nekat dengan mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik jeruji. Sebuah ponsel pun ditemukan dari biliknya saat dilakukan penggeledahan.

Kepala Lapas Tingkat I Gunungsindur Bogor David Hasudungan Gultom membenarkan soal napi yang terlibat dalam peredaran narkoba berupa 600 ribu pil ekstasi. Pada Jumat (10/11) pekan lalu, tim Mabes Polri  telah mendatangi lapas hingga melakukan penggeledahan. “Pada saat penggeledahan, di kamar Sony kami mendapatkan satu unit handphone. Kami sita dan mencabut juga hak kunjung. Saat ini pelaku sudah dipindahkan ke ruangan isolasi (ruang sunyi, red),” ungkapnya.

Pihak lapas pun akhirnya memindahkan Sony ke ruang isolasi, termasuk mencabut haknya dikunjungi selama satu minggu. “Per hari ini dia sudah dipindahkan dari tahanan,” kata David kepada Metropolitan.

David mengaku kewalahan lantaran petugas yang berjaga di Lapas Tingkat I Gunungsindur hanya enam petugas, sedangkan terdapat 12.082 tahanan di lapas tersebut. “Memang sangat rentan. Banyak tantangannya bagi kami. Terlebih saya baru bertugas di sini dua bulan silam. Tapi saya akan berusaha lebih baik agar hal seperti ini tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran ekstasi jaringan internasional Belanda-Indonesia sebanyak 120 bungkus atau 600 ribu butir. Pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, narkoba 600 ribu butir ekstasi Belanda ini dikendalikan jaringan dua orang napi yang berada dalam lapas.

Dua napi itu adalah Andang Anggara alias AAN bin Suntoro yang berada di rumah tahanan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes yang berada di Lapas Tingkat I Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dua napi yang mengendalikan barang haram itu di Indonesia.

Namun, Ari tak banyak menjelaskan detil bagaimana napi itu bisa berkomunikasi dengan bandar jaringan internasional sehingga bisa mendatangkan 600 ribu butir ekstasi ke Indonesia. Begitupun siapa saja napi lain yang turut terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. "Saya nggak bisa sampaikan. Kenapa? Karena nanti bandar ganti cara lain, kita tidak bisa dapat. Itu teknis," ujar Ari di kantornya, Gedung KKP Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Selain dua napi yang dijadikan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan orang yang terlibat dan mengirimkan narkotika jenis ekstasi. Di antaranya Dadang Firmanza alias AAN (22), Waluyo (37) Randy Yuliansyah (22) dan Handayana Elkar Manik (31).

Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda. DF dan W diringkus pada Rabu (8/11) sekitar pukul 08:00 WIB di salah satu perumahan di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Sedangkan RY dan HEM ditangkap di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Mereka bakal dijerat hukuman mati," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X