Senin, 22 Desember 2025

Ahmad Dhani Enam Tahun Terancam Penjara

- Rabu, 29 November 2017 | 11:33 WIB

-

METROPOLI­TAN - Lagi-lagi musisi Ah­mad Dhani ditetapkan sebagai ter­sangka kasus ujaran keben­cian lewat media sosial. Suami Mulan Jameela itu pun terancam hu­kuman enam tahun penjara akibat cui­tan sarkastik yang menyebut seorang penista agama patut diludahi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengata­kan, Dhani dijerat UU ITE Pasal 28. Pihak kepo­lisian juga telah menjad­walkan pemeriksaan Dhani pada Kamis (30/11). ”Ya ancaman hukumannya enam tahun. Kami panggil Kamis nanti,” ujarnya.

 Sekadar diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani me­nyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajin­gan yang perlu diludahi.

”Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah ’siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’ dan dia selalu buat di belakang­nya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri,” kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).

Polisi mengaku telah mengan­tongi bukti kuat dalam peneta­pan status Dhani. ”Pertimbangan­nya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersang­ka,” kata Iwan.

Dia mengatakan, sebelumnya polisi telah melakukan gelar perkara. Cuitan sarkastis Dha­ni dianggap memenuhi unsur pidana dan bos Republik Cinta Management ini dinya­takan sebagai tersangka.

Disinggung soal penahanan, Iwan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum akan di­tahan. Namun, bukan berarti yang bersangkutan bebas. ”Nanti kita lihat situasi kon­disi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyi­dik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan,” jelasnya.

Begitu pula soal pencekalan terhadap Dhani. Jika memang perlu dilakukan menurut penyi­dik, maka hal itu tentu akan dilakukan. ”Kalau seandainya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan. Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan,” terangnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa polisi terkait kasus cuitan sarkastis pada Selasa (10/10) lalu. Dhani dicecar 22 pertanyaan dan ditanya ter­kait tiaga cuitan di Twitter.

Saat itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan keben­cian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.

Terkait penetapan status ini, Dhani menyatakan siap men­ghadapi kasusnya. ”Saya siap menghadapi para pembela penista agama,” kata Dhani.

Dia merasa dikriminalisasi, Dhani menggunakan istilah ’perang’. ”Ada perlawanan dari para pembela penista agama, kita siap perang lawan pembela penista agama. Kita lawan kalau para pembela penista agama menggunakan cara-cara licik,” ujar Dhani.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X