Minggu, 21 Desember 2025

Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Buka Kartu Para Tokoh

- Jumat, 8 Desember 2017 | 09:56 WIB

-

METROPOLITAN - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Andi Naro­gong, dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, penuntut umum berpendapat bahwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan me­lawan hukum dalam korupsi pengadaan KTP-elektronik.

Dalam sidang dengan agen­da pembacaan tuntutan, Kamis (7/12/2017), penuntut umum menguraikan bahwa Andi Na­rogong memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh. Salah satu tokoh itu adalah Setya Novanto yang kala itu menja­bat Ketua Fraksi Golkar di DPR periode 2009-2014.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam si­dang pembacaan tuntutan juga menguraikan soal kedekatan Andi dengan Irman, Dirjen Ke­pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, dia juga dekat dengan Diah Anggraeni yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berbekal kedekatan itulah, kata jaksa, Andi Narogong menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan proses pengadaan KTP-el. Dialah yang kemudian membentuk tiga konsorsium yang akan mengik­uti proses tender yakni kon­sorsium PNRI, Astragraphia serta Murakabi.

Sampai akhirnya terjadi per­temuan di sebuah hotel. “Ter­dakwa kemudian mengatur pertemuan di Hotel Gran Me­lia Jakarta yang dihadiri Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni serta Setya Novanto yang ke­mudian mengatakan dia men­dukung pembahasan angga­ran di DPR,” kata penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dak­waan jaksa, Andi Narogong disebut pada 2010 mengajak Irman untuk menemui Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar. Andi mengatakan, Setya mer­upakan kunci pembahasan anggaran di DPR.

“Terdakwa memperkenalkan Irman ke Setya Novanto serta menyampaikan mengenai proyek pengadaan KTP elek­tronik dan Setya Novanto men­dukung rencana tersebut. Sebagai tindak lanjut, terdak­wa mengajak Irman untuk bertemu Setya Novanto di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR,” ujar penuntut umum.

Saat berjumpa dengan Setya Novanto, Andi menanyakan ‘Pak Nov, bagaimana ini ang­garannya supaya Pak Irman tidak ragu siapkan langkah-langkah’ dan dijawab Setya Novanto, ‘Ini sedang kita ko­ordinasikan’. Setelah perte­muan itu, saat hendak keluar ruangan, Setya Novanto men­gatakan kepada Irman agar menghubungi Andi Agustinus selaku representasi dirinya.

Persinggungan Andi Agustinus dan Setya Novanto kembali terjadi dalam sebuah rapat di mana dia mewakili Setya Nov­anto bersua dengan Anas Ur­baningrum dan Muhamad Nazarudin dari Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, me­reka menyepakati total ang­garan proyek sebesar Rp5,9 triliun itu akan dipotong 11,5 persen pajak. Selanjutnya, 51 persen dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar 51 persen atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja riil.

Setidaknya 49 persen dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 triliun akan di­bagi ke sejumlah orang dengan perincian: 7 persen atau Rp365,4 miliar akan diberikan ke pe­jabat Kementerian Dalam Negeri, kemudian 2,5 persen atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.

Selain itu, 11 persen atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Setya Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin serta 15 persen atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pelaks­ana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur. Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberikan uang kepada sejumlah ang­gota Komisi II dan Badan Ang­garan DPR sebesar US$2,8 juta dolar agar menyetujui pembahasan proyek penga­daan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X