Senin, 22 Desember 2025

TUNGGAKAN PAJAK DANA DESA CAPAI RP12,8 MILIAR

- Rabu, 20 Desember 2017 | 11:28 WIB

-

METROPOLITAN - Sebanyak 160 kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor tercatat masih menunggak pajak Dana Desa (DD). Kemarin, seluruhnya kembali dipanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Bambang Hartoto. Mereka dikumpulkan sebelum akhirnya diperiksa massal soal tunggakan pajak. Bambang Hartoto mengatakan, ada kewajiban pemerintah desa menyisihkan pendapatannya atau membayar pajak dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemanggilan tersebut lebih mengingatkan karena desa sudah lalai membayar pajak DD dan ADD selama dua tahun terakhir. “Kali ini kami memberi pengertian dan ada kemungkinan ke ranah hukum apabila mereka membandel,” ujarnya usai menggelar sidak pasar bersama muspida, kemarin. Kepada ratusan kades, lanjutnya, Kejari Kabupaten Bogor bersama Kantor Pajak Pratama Cileungsi memberi pelatihan membuat laporan pajak. ”Petugas dari Kantor Pajak Pratama Cibinong sudah mengajarkan bagaimana membuat hitungan pembayaran pajak dan laporannya. Kami berharap tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” kata

nya. Menurut Bambang, peringatan atau teguran kepada 160 kades oleh pihaknya ini baru pertama kali sejak tiga tahun terakhir atau sejak DD atau ADD ini digulirkan. Sehingga ke depan diharapkan para kades lebih taat pajak. Teguran kepada kades atau pemerintah desa ini merupakan upaya untuk menggenjot pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor. “Kami tak hanya mengingatkan mereka untuk membayar pajak di tahun ini saja, tetapi juga pajak terutang pada tahuntahun sebelumnya,” tegasnya. Jika dihitung rata-rata setiap desa menerima DD sebesar Rp800 juta, sedangkan potongan pajak 10 persen, maka jika dikalikan jumlah 160 desa, total tunggakan yang belum

dibayarkan mencapai Rp12,8 miliar. Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo ikut bereaksi. Menurutnya, Pemkab Bogor sudah sering melatih mereka melalui bimbingan teknik (bimtek).  Sayangnya, hal itu justru tidak dimanfaatkan banyak kades karena mereka lebih sering absen lalu pergi. “Bagaimana sumber daya manusianya bisa lebih baik lagi jika bimtek masih diangap hal sepele. Adanya pemanggilan oleh kejari terkait pajak, saya berharap 160 kades ini menaati aturan yang ada dan taat pajak,” kata Kukuh. Disinggung mekanisme penghitungan biaya pajak yang dikenakan dari DD, Kepala DPMPD Kabupaten Bogor

Deni Ardiana mengaku tidak mengetahui pasti hal itu. Setahunya pajak itu hanya dikenakan sesuai kegiatan yang dilakukan. “Per desa itu berbeda-beda penetapan pajaknya, karena tergantung dari penggunaan uangnya untuk apa. Ada di belanja barang jasa dan belanja pegawai. Di belanja pegawai pun ada penghasilan yang dikenakan pajak dan tidak, tergantung penghitungan dari kantor pajaknya seperti apa,” ucapnya. Dengan begitu, Deni mengingatkan para aparatur wilayah dapat menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang ada. “Nanti kita akan buatkan surat edaran dari bupati untuk para kader wajib membayar pajak DD,” tutupnya. (ads/rez/c/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X