Senin, 22 Desember 2025

Satu KK Dijatah Duit Kontrakan Rp750 Ribu

- Jumat, 29 Desember 2017 | 12:02 WIB

-

Puluhan Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran di Kelurahan Gudang, RT 05/01, masih tinggal di pengungsian. Satu per satu dari mereka telah didata untuk mendapatkan jatah bulanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama lima bulan ke depan. Masing-masing korban akan dijatah Rp750 ribu untuk membayar kontrakan rumah setiap bulannya.

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bogor menjamin bantuan tersebut untuk 62 KK yang jadi korban kebakaran. Dengan besaran Rp750 ribu tiap bulannya, maka tiap KK akan mendapatkan uang kontrakan rumah sebesar Rp3,75 juta selama lima bulan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiar­to mengaku telah menganggarkan dana sebesar Rp500 juta untuk mem­bantu korban kebakaran. Ada be­berapa fase yang akan dilewati para korban, yakni situasi darurat, penampungan sementara, kemudian kembali normal. Dana tersebut, kata Bima, mer­upakan bentuk bantuan pemkot meringankan korban dalam meninggalkan penampungan. “Kami mempersilakan para korban terdampak bencana untuk mengontrak rumah masing-masing, anggarannya sudah ada. Nah nanti setelah lima bulan, baru ada evaluasi dan solusi permanen, misalnya kembali ketempat asal atau se­perti apa nantinya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.­

Bima menambahkan, harus ada status hukum yang jelas soal status tanah tersebut. Ma­kanya dana bantuan ini juga sebagai bentuk solusi jangka pendek sambil memperjelas status tanah di tempat kebaka­ran tersebut. “Akan koordinasi dengan BPN dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ya kami men­gusahakan kembali kesitu, tapi kan status hukum harus jelas, yang penting ada alas haknya. Ya kalau bukan tanah PT KAI bagus, sewanya ke pemkot mis­alnya, tentu lebih mudah,” tan­dasnya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dae­rah (BPBD) Ganjar Gunawan menjelaskan, dengan dana kontrakan tersebut, para korban diberi kesempatan untuk me­ninggalkan tempat pengung­sian dan tinggal di tempat yang lebih layak untuk sementara, sembari menunggu kepastian selanjutnya. Selama di kontra­kan, pengungsi juga akan di­bantu dengan logistik bantuan yang masuk ke posko, yang akan dikirim ke tempat masing-masing.

“Kan tidak mungkin mereka tinggal disini (penampungan, red) terus, makanya coba dban­tu dengan dana itu, bebaslah mau tinggal dimana, namun kami koordinasi dengan kelu­rahan tempat yang dipilih nanti. Status tanggap darurat kan cuma tujuh hari, setelah itu tidak ada lagi pengungsian atau penampungan, ini lah solusi daruratnya. Logistik juga akan dibantu, jadi tidak numpuk di posko tanggap darurat,” ucapnya.

Ganjar menambahkan, ada dua klasifikasi bantuan yang diterapkan, mengingat selain 62 KK terdampak langsung, ada sembilan KK yang terkena imbas kebakaran di hari Natal tersebut. Meskipun masih bisa diting­gali, dan tidak seperti ke-62 KK yang rumahnya hangus, kesem­bilan KK itu tidak bisa hidup seperti biasanya.

“BPBD juga fokus kepada sembilan KK yang terimbas, kebanyakan sih jadi tidak ada listrik masuk meskipun masih bisa ditinggali. Memang tidak ada ketentuan baku, sifatnya bagaimana menyelesaikan masalah. Cuma listrik. Nah ada dua opsi, meminta PLN me­nyalakan listrik atau konversi dana. Kebanyakan memilih dana, tetapi nilainya ya beda dengan 62 KK yang lain. Sebab adil kan tidak mesti sama rata,” tuntasnya. (ryn/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X