DUA hari jelang penutupan masa pendaftaran pilkada 2018, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Usmar Hariman memilih mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut berimbas pada terancamnya dukungan Partai Demokrat kepada pasangan calon (paslon) Bima Arya dengan Dedie A Rachim yang telah direstui DPP.
KETUA DPC Partai Demokrat Kota Bogor memilih mundur di detik-detik terakhir masa pendaftaran paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemarin, Usmar memutuskan mundur sebagai pimpinan parpol. Rencananya, surat tersebut segera dikirimkan ke Jakarta dengan tembusan langsung ke Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan jajaran pengurus di tingkat provinsi.
“Per tanggal 8 Januari pukul 18:56 WIB, saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC PD Kota Bogor. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangani dan segera akan saya kirimkan ke Jakarta dengan tembusan ke Ketum, Sekjen, BPOKK DPP, KPP DPP, DPD Jabar, DPC PD Kota Bogor dan Kesbangpol Kota Bogor,” kata Usmar.
Tak hanya mundur dari pimpinan parpol, bahkan ia pun memilih menanggalkan partai yang telah mengantarkannya menduduki kursi F2 Kota Bogor. “Saya akan fokus mengamankan pemerintahan selama empat bulan proses kampanye sebagai Plt dan fokus menyelesaikan pemerintahan sampai 2018,” ucapnya.
Pengunduran diri Usmar pun berbuntut pada dukungan DPP Partai Demokrat terhadap pasangan Bima-Dedie. Sebab jika dalam waktu dua hari ini surat pengunduran tersebut tidak direspons cepat DPP, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini bakal terancam gagal menjadi partai pengusung pilkada.
Hal ini diutarakan Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna. “Parpol tinggal ada waktu dua hari ini untuk mengurus pengambilalihan wewenang. Dan itu harus dilakukan DPP sebelum masa pendaftaran ditutup,” jelas Undang. Pernyataan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umu (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 (3) tentang Pengumuman dan Pendaftaran.
Dalam pasal itu tertulis bahwa keputusan kepengurusan partai politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota tidak dapat dilakukan perubahan sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon.
“Kecuali perubahan tersebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap,” demikian bunyi Pasal 35 (3).
Sehingga, menurut Undang, yang memungkinkan dilakukan partai adalah melakukan pengambilalihan kewenangan partai politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota oleh pengurus partai politik tingkat pusat dalam pendaftaran pasangan calon.
“Karena kepengurusan yang diakui KPU adalah sesuai dengan yang diberikan KPU RI saat penyerahan kepengurusan partai di awal. Makanya surat itu harus segera direspons cepat oleh DPP agar bisa ditindaklanjuti oleh KPU RI dan selanjutnya jadi pedoman KPU kota/kabupaten,” beber Undang.
Menurutnya, proses pengambilalihan tersebut tidak memakan waktu lama di KPU. Sebab, di KPU RI telah memiliki bagian help desk. Namun, semuanya lagi-lagi akan kembali ke partai bersangkutan. “Tergantung dari partai bagaimana meresponsnya. Kalau di KPU bisa diurus cepat,” kata lelaki yang juga dosen di Universitas Djuanda.
Disinggung soal terancamnya dukungan Demokrat terhadap Bima Arya, Undang menjelaskan jika selama syarat minimal perolehan kursi partai pengusung memenuhi, hal ini tidak akan berpengaruh pada pencalonan Bima Arya.
Hanya saja sebagai konsekuensinya, pasangan dari petahana ini bakal kehilangan satu partai pendukung. Sebab jika pengambilalihan wewenang atas pengunduran diri Ketua DPC Partai Demokrat tidak dilakukan atau melewati masa pendaftaran calon (paslon), otomatis partai tersebut tidak bisa menjadi pengusung. “Dari pusatnya harus gerak cepat, karena sekali lagi tidak boleh ada pergantian pengurus sampai masa pendaftaran ditutup, termasuk penunjukan Plt,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal hal ini, Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Bogor La Ode Ndonu mengaku tak mau berkomentar mengenai hal tersebut. Ia mengaku pihaknya akan membicarakan keputusan Usmar Hariman ini di internal partai melalui rapat. “Kita akan segera rapat untuk menyikapi hal tersebut (pengunduran diri Usmar, red). Begitu saja yang kita lakukan,” kata Ndonu. (rez/c/feb/run)