METROPOLITAN- Kasus kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 berbuntut pada penetapan tersangka baru. Kemarin, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, lantaranĀ keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Tak hanya itu, KPK menyebut Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo memanipulasi data rekam medis Setya Novanto. Selain itu, KPK menyebut ada upaya menyamarkan sakit Novanto. "Sebelum SN dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga FY telah datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018). Basaria juga menyebut ada informasi dari salah satu dokter di RS itu bahwa SN memesan kamar perawatan VIP. Tak tanggung-tanggung, 1 lantai di RS itu dipesan SN.
Terdapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP dan rencana akan di-booking 1 lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," sebut Basaria. Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
Sementara itu, Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membantah bila kliennya disebut memesan kamar perawatan VIP untuk Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dia juga menyebut Fredrich tak pernah berkomunikasi dengan dokter Bimanesh Sutarjo. "Itu kan keterangan berbeda. Yang saya dapatkan keterangan dari Pak Fredrich tidak seperti itu. Dia (Fredrich) tidak pernah berkomunikasi dengan rumah sakit sebelumnya," ujar Sapriyanto Refa.
Sapriyanto menyebut Fredrich baru datang ke RS Medika Permata Hijau setelah Novanto dirawat. Dia pun menyebut dugaan KPK soal pemesanan atau booking satu lantai RS itu harus dibuktikan.
"Dia (Fredrich) datang ke rumah sakit setelah kecelakaan itu. Kalau kemudian KPK bisa membuktikan, ya itu kewenangan KPK. Tapi yang saya dapatkan informasi Pak Fredrich seperti itu (tidak booking)," kata Sapriyanto. "Kalau berkaitan pengkondisian menjelang kecelakaan, Pak Fredrich tidak pernah menyampaikan ini,"tegasnya
(de/feb)