Pemerintah akhirnya menetapkan kuota taksi online untuk beroperasi di wilayah12 wilayah. Termasuk, wilayah Jabodetabek yang telah diploting sebanyak 36.510 kendaraan. Sayangnya, dari total kuota tersebut, hanya dua persennya yang mengantongi izin Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, mengatakan dari total kuota tersebut pihaknya tidak membatasi berapa jumlah taksi online di setiap wilayah Jabodetabek.
"Soal penetapan tarif dan kuota semua oke. Jabodetabek persisnya 36.510 unit yang boleh beroperasi. Kami enggak batasi Depok berapa, Tangerang berapa, lihatnya (36.510) di Jabodetabek. Izin sudah dari BPTJ," kata Karlo dalam acara Diskusi Implementasi Regulasi Taksi Online, di Hotel Falatehan, Jakarta, Jumat (26/1).
Dari 36.150 kuota taksi online yang tersedia, Karlo mengatakan baru 60 perusahaan yang telah mendaftarkan pengemudinya. Akan tetapi yang baru mendapat izin dari BPTJ hanya 10 perusahaan saja.
"Memang dari kuota 36 ribu itu sebesar 60 perusahaan yang mendaftar. Ternyata yang baru menerima izin itu baru 10 perusahaan di 36 ribu itu," ujar dia.
Saat ini, berdasarkan kondisi di lapangan tercatat sebanyak 1.979 kendaraan yang mengajukan persetujuan izin. Namun,hanya 878 kendaraan yang resmi memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin beroperasi. Artinya jika berpatokan pada kuota maka, masih ada 35.632 unit taksi online bodong yang beredar di wilayah Jabodetabek
“Ya sudah tentu sisanya ituilegal. Soal kuota yang dihitung, memang dirasa sudah mencukupi, tapi ada pembagian wilayah, hanya batasan wilayah operasi saja, jabodetabek,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Ditanya kebutuhan di Kota Bogor, Djoko menambahkan, permasalahannya tidak saja soal pembagian jatah, tetapi jumlah taksi online yang ada sekarang bisa masuk kuota semua atau tidak.
“Yang jadi masalah sekarang, kan tidak semua taksi online yang ada, sudah beroperasi, bisa masuk kuota,” ucapnya.
Djoko berpendapat, setidaknya ada lima instansi yang bertanggung jawab mengurus kebijakan transportasi berbasis daring ini. “Urusan transportasi di Kemenhub, urusan IT di Kemenkominfo, urusan pajak di Kemenkeu, urusan SIM di Kepolisian, dan urusan hubungan ketenagakerjaan di Kemennaker,” imbuhnya.
Sedangkan untuk 35 ribu taksi online yang dianggap ilegal, Djoko meminta agar seluruh taksi online juga harus mengikuti prosedur yang ada agar bisa masuk kuota yang ditetapkan, “Bisa jadi ilegal, tapi hendaknya bisa diurus terus, sampai selesai, baru dioperasikan,” terangnya.
Banyaknya taksi online yang ilegal itu juga menimbulkan tanya bagi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik. Ia mengaku heran, apa yang menjadi masalah sehingga masih sedikit kendaraan yang mengajukan pendaftaran resmi. Padahal, kata dia, jumlah kendaraan yang telah lolos dari uji KIR di Jabodetabek sudah mencapai hingga 14 ribu kendaraan.
"Saya enggak tahu itu permasalahannya apa," ujar dia.
Ia pun menyebut, sistem pendaftaran di BPTJ sudah memiliki sistem online yang terintegrasi, sehingga memudahkan para pengemudi taksi online untuk mendaftar. "Jadi proses kami itu sudah terbuka,”akunya.