Senin, 22 Desember 2025

Dana Kampanye di Pilwakot Bogor Maksimal Rp50 Miliar

- Rabu, 31 Januari 2018 | 09:20 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bakal membatasi dana kamapnye masing-masing pasangan calon yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018. Dari hasil perhitungan KPU Kota Bogor, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota maksimal mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp50 miliar. Seperti yang diutarakan Komisioner KPU Kota Bogor usai rapat koordinasi dengan tim pemenengan paslon di Hotel IZI, Jalan Pakuan, Kelurahan Pakuan, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, kemarin.

Menurut Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu, sebenarnya jumlah dana kampanye yang dikeluarkan setiap paslon itu akan berbeda-beda. Karena, ada beberapa kegiatan seperti melakukan rapat terbatas yang jumlahnya tidak bisa disamakan setiap paslonnya. “Tidak akan sama. Tetapi batasan maksimal kita mencapai Rp50 miliar dan dari situ mereka bisa menentukan,” kata Bambang.

Sekedar perbandingan, pada Pilkada 2013, batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan hanya mencapai Rp45 miliar. “Makanya kita tawari dari hasil pertemuan ini ke LO masing-masing paslon dengan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp50 miliar sampai Rp53 miliar. Ada kenaikan karena kita sesuaikan dengan tingkat inflasi dan lain sebagainya,” ucap dia.

Bambang menerangkan, pembatasan dana kampanye dilakukan agar beberapa item anggaran tidak melebihi kapasitas yang dibutuhkan. Serta, prinsip efesiensi dan efektivitas penggunaan dana baik oleh paslon maupun lainnya itu dapat terjamin dengan adanya pembatasan dana kampanye. “Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye,” jelasnya.

Bambang pun menuturkan, bahwa pihaknya melakukan pembatasan dana kampanye itu tidak serta merta membuat pembatasan. Tetapi, berdasarkan beberapa hal yang diantaranya seperti melihat metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye atau konsultan yang disiapkan setiap paslon. “Itu yang menjadi pertimbangan untuk pembatasan kampanye. Makanya kita juga himbau mereka membuat dan memberikan jadwal atau list event sehari sebelum masa kampanye dimulai,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, KPU Kota Bogor mulai mengingatkan paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor agar menyerahkan rekening khusus dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye berlangsung pada Kamis (15/2). Hal itu sudah sesuai PKPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye.

(rez/c/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X