-
METROPOLITAN - Konsistensi dan ketegasan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup Tempat Hiburan Malam (THM) bermasalah, terutama diskotek di Kota Bogor, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Baru-baru ini, Wali Kota Bogor ini menindak dua diskotek di kawasan Sukasari karena tidak memiliki dokumen-dokumen perizinan serta mengabaikan peringatan dan teguran dari pemerintah kota (pemkot).
Fahira mengungkapkan, ketegasan Wali Kota Bogor ini menutup THM bermasalah patut dicontoh kepala daerah lain. Dari catatan Fahira, aksi menutup THM bermasalah di Kota Bogor ini sudah beberapa kali dilakukan Bima Arya. Bahkan walau sempat diperkarakan pengusaha THM ke kepolisian pada 2016, aksi penutupan THM bermasalah oleh Bima Arya tidak surut.
“Silakan berbisnis, tetapi harus ikut aturan. Buka diskotek dan jual miras tetapi tidak memiliki izin, tidak bisa ditolerir. Kita sama-sama tahu lah, banyak pelanggaran hukum terjadi di diskotek. Kepala daerah harus tegas jaga daerahnya,” ujar Fahira di sela-sela kunjungan kerja di Palembang (3/2).
Fahira juga mengapresiasi sikap tegas Pemkot Bogor yang tidak penah mengeluarkan izin usaha baru untuk diskotek dan pub. Pemkot Bogor mengarahkan para pengusaha THM menghilangkan konsep diskotek dan mengubahnya menjadi kafe, resto atau karaoke keluarga yang bisa dikunjungi semua warga.
“Saya berharap warga Kota Bogor terus menjaga dan mendukung langkah wali kotanya menutup THM bermasalah. Pasti banyak pihak-pihak yang terganggu dan dirugikan serta mencari berbagai cara untuk menghentikan langkah tegas Bima Arya ini,” ungkap Fahira.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Pemkot Bogor menyegel diskotek Lipss Pool and Club dan X-One di kawasan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, lantaran manajemen tak mengindahkan peringatan dan teguran. Penyegalan ini dilakukan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rabu (31/1/2018) dini hari.
(*/feb/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB