Ajakan untuk registrasi SIM Card kembali didengungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum jatuh tempo. Sebab, enam hari lagi bakal ada pemblokiran ponsel secara massal oleh pemerintah pusat. Pemblokiran ini otomatis berlaku bagi pemilik nomor yang tidak didaftarkan.
Sejak 31 Oktober 2017, Kominfo telah memberlakukan syarat pendaftaran terhadap setiap nomor ponsel milik masyarakat bila tak mau kena pemblokiran layanan telekomunikasi. Yakni dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebab, batas akhir masa registrasi kartu SIM bagi pelanggan prabayar ini akan berlangsung enam hari ke depan. Terhitung per 21 Februari 2018 pukul 07:30 WIB, sudah ada 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi.
Jika pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, tahapan pemblokiran dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama jika pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Jika masyarakat tidak mengindahkannya maka seluruh layanan telekomunikasi akan diblokiir total. “Tujuan registrasi ulang ini untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang,” tulis Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli.
Ahmad mengingatkan masyarakat untuk registrasi kartu SIM itu dengan data NIK dan Nomor KK yang benar. “Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” tulisnya.
Sementara itu, operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkomsel, mengimbau pelanggan melakukan registrasi nomor prabayarnya sesegera mungkin. “Kami mengimbau agar pelanggan tidak perlu menunggu hari terakhir untuk melakukan registrasi. Ini untuk menghindari trafik yang padat pada sistem registrasi tepat di tanggal 28 Februari," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).
Dia menjelaskan, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberi kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
DAPAT KOMPENSASI
Telkomsel memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi ulang berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon dan 75 SMS hanya dengan Rp10. Paket bonus ini berlaku tiga hari dan ditawarkan otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari tiga bulan. Di samping itu, dengan melakukan isi ulang pulsa minimal Rp20 ribu, pelanggan yang sudah melakukan registrasi prabayar juga dapat menikmati paket ‘Modal Jempol’ seharga Rp10 dengan kuota data hingga 5 GB untuk pemakaian selama dua hari.