Laporan gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 0662/Pdt.G/2018/PA.JT. Dian tak menampik jika dirinya telah menggugat sang suami yang lebih dulu poligami. Nama Wulan, backing vocal yang kerap menemani Opick, disebut-sebut jadi ‘pelakor’ alias perebut laki orang.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai gugatan cerainya, Dian memilih tidak membahasnya. Ia hanya meminta Opick dan anak-anaknya selalu diberikan yang terbaik. "Doakan yang terbaik saja buat saya, Mas Opick dan anak-anak ya. Terima kasih perhatiannya," ujarnya.
Sekadar diketahui, sidang perdana perceraian Opick dengan Dian Rositaningrum telah digelar pada 5 Maret 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Agenda selanjutnya akan digelar pada 20 Maret. Jika tak ada halangan, Dian menyatakan siap menghadiri setiap agenda persidangan yang akan digelar. "Alhamdulillah, saya dan anak-anak sehat wal afiat. Insya Allah kalau tidak ada halangan hadir," ungkapnya.
Sebelumnya, di media sosial Dian sempat mencurahkan isi hatinya soal kelakuan sang suami. “Suami saya menikah dengan backing vocal yang bekerja dengan saya tujuh tahun (karena saya yang kirimin uang jobnya ke rekeningnya), makan dan berak serta menginap di rumah saya,” kata Dian dalam curhatannya.
“Dengan cara: menikah melalui telepone, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahromnya (info orang tua laki-laki masih hidup) dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari, dinikahkan dengan ustadz Bang Debby Nasution yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Alquran,” lanjutnya. Lalu, Dian mempertanyakan apakah pernikahan seperti itu dibenarkan dalam agama. Sayangnya, Dian enggan bicara banyak soal masalah ini.
Sementara itu, Juru Bicara PA Jakarta Timur, Djuwadi, mengatakan, saat sidang perdana Dian hanya diwakilkan tim pengacaranya. Djuwadi pun menceritakan jalannya sidang perdana pelantun 'Tombo Ati' itu. "Pada waktu sidang pertama, penggugat tidak bisa datang secara pribadi jadi diwakili kuasa hukumnya. Kebetulan pihak tergugat tidak bisa hadir, jadi tidak bisa diperiksa. Nanti karena pihak tergugat tidak hadir ditunda untuk memanggil penggugat lagi untuk sidang yang akan datang," jelasnya saat ditemui di PA Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.
Pada 20 Maret 2018, Opick dan Dian akan kembali menjalani sidang kedua. Masih dengan agenda pemanggilan tergugat, pasangan yang sudah 15 tahun menikah itu akan berusaha didamaikan majelis hakim. "Kalau pihak berperkara sudah hadir, pengadilan secara kewajiban pertama-tama akan mendamaikan, baik mendamaikan di persidangan maupun harus memerintahkan atau menyarankan kedua berperkara untuk melakukan upaya damai melalui upaya mediasi di luar persidangan," ujarnya. Sebagai penggugat, Dian wajib datang sekali saat sidang khususnya untuk mediasi. Sedangkan Opick sebagai tergugat boleh tidak datang. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus bisa diterima Opick dengan lapang dada. "Kalau datang wajib melakukan mediasi. Kalau pihak penggugat itu wajib datang. Tapi bagi tergugat kalau dia nggak mau datang ya nggak apa-apa. Tapi kalau pihak tergugat tidak datang dalam persidangan dia tidak bisa mem-follow up kalau-kalau ada hak yang dilanggar lawannya. Paling tidak kalau dia tidak menghadiri sidang, mau tidak mau dia dianggap mengakui, membenarkan," tegas Djuwadi.
(de/feb/py)